Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Kasus BTN Berlanjut, Giliran Perusahaan Penerima KYG Dibidik Kejari Bengkulu

PedomanBengkulu.com - Kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) tahun 2015 hingga 2020 Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bengkulu masih berlanjut di penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pasca putusan pidana terhadap mantan pejabat BTN.

Kini, giliran pihak korporasi atau perusahaan yang mengerjakan proyek perumahan menggunakan dana KYG BTN dibidik Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH menegaskan, bukan hanya terdakwa secara personal yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, namun juga perusahaan yang menggunakan dana KYG BTN.

"Terhadap tindak pidana tersebut kita sedang melakukan penyidikan pengembangan perkara yang mengarah kepada pertanggungjawaban korporasi," jelas Wisdom baru-baru ini. 

Diketahui, kasus ini bermula saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu, kepada PT Rizki Pabitei di tahun 2015- 2020. Jumlah bantuan ini mencapai puluhan miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan PT Rizki Pabitei, untuk membuat perumahan di salah satu Kelurahan di Bengkulu.

Kemudian, terjadi gagal bayar tunggakan, sehingga lahan tersebut diduga dijual oleh pengembang ke pihak lain. Hal Inilah yang kemudian diduga, sebagai penyebab timbulnya kerugian negara dan berujung pidana. (Tok)