PedomanBengkulu.com, Lebong - Bertempat di Balai Desa Pyang Mbik Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Rabu (11/06/2025) pagi, Pemerintah Desa Pyang Mbik melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Amen bersama Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Penjabat Kades, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tenaga Ahli dan Pendamping Lokal Desa, jajaran perangkat desa serta masyarakat setempat.
Dikatakan Sekcam Edwarsyah SIP, penetapan IDM merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan perkembangan desa. Melalui pendataan IDM, pemerintah desa bersama pihak terkait dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan desa, serta menentukan prioritas pembangunan.
"Untuk kategori dalam IDM terbagi menjadi lima tingkatan, diantaranya Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri," ungkap Edwarsyah.
Sementara itu, Penjabat Kades Pyang Mbik, Antoni Novrianto S.Sos menyebutkan, Penetapan IDM tahun 2025 sebagai tindak lanjut hasil IDM tahun 2024 lalu. Pemdes Pyang Mbik tetap optimis untuk tetap mengejar peningkatan IDM pada tahun 2026 mendatang.
"Penetapan IDM ini merupakan hasil dari proses pendataan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemdes Pyang Mbik. Tentunya segala kekurangan dalam proses pendataan IDM akan tetap dikejar untuk meningkatkan status desa yang lebih baik lagi," beber Antoni.
Ditambahkan Antoni, tentunya untuk mencukupi sejumlah poin atau nilai IDM kedepannya, Pemdes juga tetap berkolaborasi dengan BPD serta meminta keterlibatan masyarakat Desa Pyang Mbik agar bisa mendukung seluruh program yang akan dilaksanakan oleh Pemdes Pyang Mbik tahun 2025.
"Dengan dukungan masyarakat dan pihak terkait, kita optimis bisa mengejar untuk peningkatan status dan nilai IDM Desa Pyang Mbik," pungkasnya.[spy]