Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pelaku Utama Penganiayaan Reza Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 90 juta

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Sidang putusan terhadap pelaku utama kasus penganiayaan Reza yakni terdakwa BK (15) digelar Pengadilan Negeri Curup, Rabu 11/6/2025 dipimpin  Hakim Tunggal Eka Kunia Negsih SH MH. Terdakwa DK dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan membayar Restitusi biaya pengobatan Korban Anak Reza sebesar Rp 90 juta lebih. Serta membayar biaya Visum dengan tanggung renteng bersama dengan terpidana DM senilai Rp 300 ribu. 

" Terdakwa Anak BK terbukti bersalah dan dijatuhi Vonis 2 tahun penjara, memerintahkan anak untuk ditahan, serta menghukum orangtua anak DK membayar Restitusi biaya pengobatan Anak Korban Reza Sebesar Rp 90.137.000 kata Hakim.

Usai membacakan Vonis, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa anak untuk langsung menerima putusan atau mengajukan banding. 

"Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan yang dibacakan. Kalau menolak terdakwa memiliki hak mengajukan banding dan diberikan waktu untuk 7 hari setelah pembacaan putusan ini, "kata Hakim.

Terdakwa DK melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir atas putusan yang dibacakan oleh hakim. 

Terpisah Kasi Pidum Kajari Rejang Lebong Maadalianto SH pihaknya dalam menyikapi Vonis Hakim tersebut masih pikir pikir.

" Kita laporkan dulu kepada pimpinan terkait Vonis terhadap BK ini. Kita masih memiliki waktu 7 hari kedepannya untuk menerima atau banding," ungkap Maadalianto ( Julkifli Sembiring)