PedomanBengkulu.com, Lebong - Pemerintah Kabupaten Lebong mulai melaksanakan penertiban sejumlah Mobil Dinas (Mobnas), Rabu (11/06/2025) pagi. Pengecekan kelayakan dan kelengkapan mobnas tersebut, sesuai perintah Bupati Lebong H.Azhari SH MH. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana ST, M.Si.
Dikatakan Donni, pengecekan aset bergerak milik Pemkab Lebong itu dilakukan, untuk memastikan kelayakan dan ketertiban para pemegang sejumlah kendaraan dinas. Namun dari total aset sebanyak 309 unit Mobnas, baru terdapat 180 unit yang bisa dihadirkan ke halaman Setdakab Lebong, sementara sisanya ada yang sudah tidak bergerak dan sedang dipakai dinas keluar kota.
"Nanti kita akan kroscek apakah benar sesuai dengan alasan yang diberikan oleh pemegang mobnas atau OPD tersebut,” ungkap Donni diruang kerjanya, Rabu (11/06/2025) siang.
Ditambahkan Donni, dari hasil pengecekan itu juga, sebanyak delapan unit mobil dinas masih ditahan di Setdakab Lebong, dikarenakan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dan eselon pemegang mobnas.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan aturan dan disipilin PNS terkait penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat struktural.
“Ya, tadi ada sekitar 8 kendaraan roda 4 yang sengaja kita tahan dan tidak kita kembalikan kepada para pemegangnya. Karena kami melihat bahwa ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” beber Donni.
Adapun kedelapan mobnas tersebut, lanjut Donni, terdapat enam unit berasal dari Dinas Kesehatan, yang digunakan oleh pejabat eselon IV, yang sebenarnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan roda empat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Seperti ada 6 kendaraan di Dinas Kesehatan, itu tidak sesuai peruntukan karena digunakan oleh eselon IV. Sesuai dengan Permendagri, tidak boleh diberikan kepada eselon IV. Jadi eselon IV itu belum boleh menggunakan kendaraan roda empat,” tegasnya.
Donni juga menemukan adanya penggunaan jenis Mobnas yang digunakan beberapa pejabat, meliputi kapasitas standar mesin melebihi batas ketentuan yang diperbolehkan untuk pejabat eselon III.
"Eselon III itu harus menggunakan maksimal 1.500 CC. Ada beberapa eselon III yang menggunakan Innova yang sudah 2.000 CC. Ini kita tahan dulu dan kita tertibkan," pungkasnya.[spy]