Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bupati Seluma Digugat Eks Kades Kemang Manis Ke PTUN

PedomanBengkulu.com, Seluma - Eks Kepala Desa Kemang Manis, Alma Jumiarto, menggugat Bupati Seluma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait pemberhentiannya sebagai Kades. Gugatan ini diajukan karena Alma Jumiarto pada 10 Juni 2025 kemarin, karena merasa keputusan pemberhentian tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, Rabu 11 Juni 2025.

"Karena tidak ada jawaban, bahkan terkesan dibiarkan, maka kami mengajukan gugatan ke PTUN atas SK pemberhentian klien kami dari jabatan Kepala Desa Kemang Manis," ujar Ilham Patahillah, kuasa hukum Alma Jumiarto.

Pihak Alma Jumiarto menilai bahwa pemberhentian dirinya tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Ilham Patahillah, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika meninggal dunia, sakit permanen, atau divonis bersalah atas tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.

"Dalam regulasi yang berlaku, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika meninggal dunia, sakit permanen sehingga tidak mampu menjalankan tugas, atau jika telah divonis bersalah atas tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun. Namun, kondisi klien kami tidak memenuhi salah satu pun dari syarat tersebut," jelasnya.

Alma Jumiarto sebelumnya diberhentikan oleh Bupati Seluma dari jabatannya sebagai Kades Kemang Manis karena tengah menjalani proses hukum terkait pengelolaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada BPBD Seluma Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan Putusan PN Tipikor Bengkulu, Alma Jumiarto divonis 1 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp50 juta Subsidair 1 Bulan.

Bupati Seluma, Teddy Rahman, menanggapi gugatan tersebut dengan dingin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti jalur hukum yang berlaku. "Silahkan saja PTUN. Kita sesuai jalur saja," kata Teddy Rahman.

Pihak Alma Jumiarto optimis bahwa pengadilan akan memproses gugatan ini secara objektif sesuai dengan prinsip keadilan. "Kami berharap gugatan ini dapat mengembalikan hak-hak kliennya sebagai kepala desa yang sah," tutup Ilham Patahillah.


Penulis: rahmat