Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mantan Kakan Satpol PP Ditetapkan Tersangka Pemotongan Honorarium tenaga Honorer

PedomanBengkulu.com - Rejang Lebong-  Mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong tahun 2021-2022, AR  resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan Honorarium tenaga honorer dikantor Satpol PP Rejang Lebong Tahun anggaran 2021-2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung digelandang ke Lapas Kelas 2 A curup untuk penahanan selama 20 Hari kedepan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H, M.H , Senin 16 Juni 2025.

" AR kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ungkap Kajari

Ditambahka  Kajari, AR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Sekaligus Kasatpol PP Rejang Lebong tahun 2021-2023 ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 14 Undang Undang Tindakan Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 Junto pasal 14 Undang Undang Tipikor Junto pasal 55 KUHP lebih Subsider pasal 9 Junto pasal 15 Undang undang Tipikor Junto pasal 55 KHUP. 

" Pada saat tim penyidik menetapkan AR sebagai tersangka, fakta fakta didapatkan sudah sangat mendukung yang besangkutan menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kajari.

Sementara itu ditambahkan Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao S.H, M.H, tersangka AR sendiri dalam kasus ini berperan sebagai pengguna anggaran, sekaligus penerbit SK honorer yang bersangkutan.

“Untuk perannya sendiri, tersangka AR ini berperan sebagai pengguna anggaran dan yang menerbitkan SK administrasi pencairan maupun penyerahan honor kepada para TKS,” Singkat Kasi Pidsus.

Untuk diketahui, pada kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, seiring berlangsungnya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Rejang Lebong.

Sementara itu kerugian negara (KN) saat ini masih diangka Rp 600 jutaan, dan berpotensi bertambah. 

Sebelumnya Kejari Rejang Lebong Telah menetapkan bendahara Satpol PP tahun anggaran 2021-2022, JM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan ( Julkifli Sembiring)