Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Wednesday, August 13

Pages

Berita Terkini

Sebarkan Video Hubungan Badan Bersama Mantan Pacar, Mahasiswa Diamankan

PedomanBengkulu.com - Seorang mahasiswa inisial AA (24) warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu diamankan Tim Rajawali Giri Unit Reskrim Polsek Giri Mulya atas kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Giri Mulya, Ipda Herwanto Simaremare, SH menjelaskan, penangkapan tersangka AA berdasarkan laporan orangtua korban. Saat itu, korban yang baru pulang dari Pertambangan Batu Bara kemudian menceritakan kepada orangtuanya bahwa tersangka menyebarkan video hubungan badan layaknya suami istri antara korban dan tersangka. 

Korban menyampaikan kepada orangtuanya bahwa video hubungan badan suami istri antara korban dan tersangka terjadi ketika keduanya masih berpacaran dan hubungan suami istri itu dilakukan di Rumah tersangka. Setelah mendengar cerita dari korban, kedua orangtua korban tak terima yang kemudian melaporkan dugaan persetubuhan dan pencabulan ke Polsek Giri Mulya Bengkulu Utara. 

"Setelah menerima laporan pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Tim Polsek melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian mengamankan terduga AA pada Rabu 21 Mei 2025 di Rumah tersangka," kata Kapolsek. 

Kapolsek menuturkan, terduga AA saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukannya. 

"Terduga AA dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," jelas Kapolsek. (Tok)