Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Saturday, August 16

Pages

Berita Terkini

Kejati Sebut Kerugian Negara Kasus Mega Mall Capai Ratusan Miliar

PedomanBengkulu.com - Kasus dugaan dugaan korupsi atau perbuatan melawan hukum pada Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu dan telah menjerat mantan Senator dua periode sekaligus Mantan Walikota Bengkulu yakni Ahmad Kanedi kerugian negaranya ditaksir mencapai ratusan miliar. 

Ketua Tim Penyidikan sekaligus Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH.MH didampingi Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, kerugian keuangan negara masih terus dilakukan perhitungan oleh tim Auditor. Kendati demikian, setelah penyidik melihat jangka waktu dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut sudah berlangsung lama, ditaksir mencapai ratusan miliar. 

"Diperkirakan ratusan miliar karena sejak awal terjadinya kerjasama sampai saat ini," ucap Andri. 

Andri menyebut penyidik Kejati terus mendalami kasus tersebut. "Ini masih terus kita dalami sehingga terjadi tindak pidana dari pada tersangka. Peran past dari tersangka itu merupakan ranah penyidik. Nanti kita sampaikan informasi perkembangan selanjutnya," ungkap Andri. 

Diketahui, usai ditetapkan tersangka pada Kamis 22 Mei 2025, Ahmad Kanedi langsung ditahan selama 20 kedepan guna kepentingan penyidikan. Dan penahanan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Setelah menetapkan tersangka, Kejati juga menggeledah kediaman Ahmad Kanedi yang berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar. 

Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut. 

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk. 

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga. 

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (Tok)