PedomanBengkulu.com - Usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jasmen Silitonga yang diduga terlibat dalam Tim Pemenangan dan menyetorkan Rp 50 juta untuk pemenangan Rohidin Cs mundur dari Jabatan Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.
Mundurnya Jasmen Silitonga dibenarkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. Herwan menyatakan mundurnya Jasmen bukan karena masalah internal, melainkan masa pensiun yang telah tiba.
Meski demikian, Jasmen tetap akan melanjutkan pengabdiannya di dunia kesehatan sebagai dokter fungsional di RSKJ Soeprapto. "Karena sudah memasuki masa pensiun dan latar belakangnya sebagai dokter, sehingga dia memilih untuk menjadi tenaga fungsional di rumah sakit jiwa," jelas Herwan.
Herwan menambahkan, posisi Direktur RSKJ Soeprapto saat ini kosong. Pemerintah Provinsi akan segera melakukan proses penunjukan pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sembari menunggu proses seleksi jabatan secara resmi.
Diketahui, saat bersaksi di sidang kasus Rohidin Cs,
Jasmen Silitonga diskak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) karena keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan keterangannya saat bersaksi pada saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk pendanan Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyan, mantan Sekda Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku mantan ajudan Gubernur. (Tok)