PedomanBengkulu.com, Kepahiang - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan Kepala Desa (Kades) Air Pesi Kabupaten Kepahiang inisial J sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun 2023-2024.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona menjelaskan, penetapan tersangka terhadap J berdasarkan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil ekpose terkait kegiatan proyek jalan usaha tani serta pengadaan ketahanan pangan.
"Pada kegiatan tersebut ditemukan indikasi fiktif dan mark up anggaran yang menyebankan kerugian keuangan negara Rp 400 juta," kata Kajari saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Kajari menerangkan, pada tahap penyidikan, penyidik telah melaksanakan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Desa Air Pesi, Rumah Kades, Rumah Sekretaris Desa.
"Tersangka ditahan 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Curup guna mempermudah proses penuntutan," ucap Kajari.