PedomanBengkulu.com - Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Sumber Daya Alam (SDA) khususnya perkebunan sawit yang saat itu Ridwan Mukti notabenenya Bupati Musi Rawas Tahun 2005 - 2015 segera disidangkan.
Pasalnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (16/5/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menerangkan, tahap II dilakukan terhadap 5 tersangka yakni Ridwan Mukti alias RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang," kata Vanny.
Vanny menyebutkan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Setelah dakwaan selesai disusun. JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan," tutup Vanny.
Diketahui, sebelum jadi tersangka, Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti sempat digadang-gadang menjadi salah satu kandidat kuat calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, Ridwan Mukti bersama tersangka lainnya diduga melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Pada kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menyita lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dokumen terkait. Penyidik juga menyita uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM.
Ridwan Mukti dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tok)