PedomanBengkulu.com - Masyarakat Bengkulu gaduh terkait opsen pajak 66 persen yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 5 Januari 2025, hingga menyebabkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menjadi sasaran serang netizen yang menilai Helmi lah yang menaikan pajak di Bengkulu.
Padahal diketahui, Helmi baru dilantik pada 20 Februari 2025 dan belum genap 100 hari kerja sebagai Gubernur.
Usut punya usut, tingginya pajak di Bengkulu ditengarai oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 07 tahun 2023. Sehingga menyebabkan pajak kendaraan di Bengkulu tertinggi se-Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Hadianto menyampaikan bahwa, akibat Perda tersebut, kenaikan pajak di Bengkulu mencapai 24 persen sampai 33 persen, tergantung jenis kendaraan.
"Inilah yang menyebabkan pajak di Bengkulu tertinggi di Indonesia," kata Hadianto, Jumat (16/5/2025).
Hadianto menyatakan, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tarif pajak PKB sebesar 1,2 persen dan BPNKB 12 persen.
"Sekarang ini di masyarakat lagi ramai soal opsen 66 persen. Jadi terkait opsen ini berdasarkan Perda 07 tahun 2023 kita tertinggi di Indonesia," ungkap Hadianto.
Karena, sambung Hadianto, tarif PKB yang ditetapkan dalam perda tersebut 1,2 persen dan BPNKB 12 persen yang nilainya juga tertinggi dibandingkan daerah lain.
"Perda yang menyebabkan pajak di Bengkulu tertinggi adalah produk peninggalan dari pejabat lama, sebelum
Gubernur Helmi Hasan karena itu perda tahun 2023. Terkait perda ini, pak Gubernur Helmi Hasan sedang mencari solusi terbaik untuk masyarakat agar tidak terbebani dengan tingginya pajak yang ditetapkan perda," tutup Hadianto. (Tok)