Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Opsen Pajak Tinggi di Bengkulu Kebijakan Pejabat Lama

PedomanBengkulu.com - Pemerintah Pusat diketahui memberlakukan opsen pajak 66 persen sejak 5 Januari 2025 yang berimbas kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang baru dilantik 20 Februari 2025 karena menjadi sasaran hujatan masyarakat. 

Padahal, berdasarkan Undang-undang dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) zaman Gubernur Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Ihsan Fajri lah yang menyebabkan kenaikan pajak di Bengkulu tertinggi se Indonesia. Yakni tertuang dalam Perda nomo 7 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kenaikan pajak bukan di zaman Helmi Hasan, ketika  Helmi dilantik tidak ada kenaikan pajak. Dan Helmi Hasan belum genap 100 hari menjabat Gubernur Bengkulu," tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Jumat (16/5/2025).

Teuku menjelaskan, bahwa kenaikan opsen pajak merupakan amanat Undang-undang yang ditetapkan Pemerintah Pusat. 

"Karena ini amanat Undang-undang, Gubernur Helmi tidak bisa merubah Undang-undang tersebut. (Tok)