PedomanBengkulu.com - Bengkulu diguncang tragedi memilukan setelah kapal wisata Tiga Putra yang membawa 104 penumpang tenggelam di perairan Pantai Malabero pada Minggu, 11 Mei 2025. Insiden ini menewaskan sedikitnya 8 orang, sementara puluhan lainnya sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut Kasat Intel Polresta Bengkulu, AKP Sujud Yulam Lam, penyelidikan mengungkap bahwa kapal tersebut beroperasi tanpa izin resmi sejak 2021. Pemilik kapal, yang juga bertindak sebagai nahkoda, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian administratif dan operasional. "Setelah kita melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan pemilik perusahaan sekaligus nahkoda sebagai tersangka," ujar Freddy.
Kapal Tiga Putra diketahui telah mengalami modifikasi sebelum beroperasi kembali. Penumpang yang membeli tiket dengan harga berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per orang mengira kapal tersebut memiliki izin yang sah, padahal izin tersebut telah kedaluwarsa sejak 2021.
Tragedi ini bermula saat kapal mengalami mati mesin di tengah perjalanan kembali dari Pulau Tikus menuju Bengkulu. Tanpa daya, kapal dihantam ombak besar, menyebabkan lambung kapal bocor hingga akhirnya tenggelam. Dari 104 penumpang, 97 orang berhasil selamat, sementara 15 orang harus dirawat di rumah sakit.
Menteri Pariwisata Widiyanti Wardhana menyampaikan belasungkawa dan menegaskan pentingnya keselamatan dalam wisata laut. Ia meminta audit menyeluruh terhadap seluruh operator kapal wisata di Bengkulu untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga berjanji akan memperketat pengawasan aktivitas wisata ke Pulau Tikus.
Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya regulasi dan pengawasan dalam industri wisata bahari. Keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.