PedomanBengkulu.com, Seluma - Inspektorat Kabupaten Seluma telah menyelesaikan audit terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi. Hasil audit tersebut telah diserahkan ke Polres Seluma untuk ditindaklanjuti.
"Kami dari Inspektorat sudah melakukan audit secara profesional, independen, dan akuntabel, hasilnya dalam beberapa hari ini akan kami sampaikan ke Polres Seluma untuk selanjutnya ditindaklanjuti," kata Marah Halim, Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma, kamis 15 Mei 1025.
Marah Halim juga menjelaskan bahwa temuan audit tersebut meliputi beberapa kegiatan, termasuk kegiatan fisik, silva dua tahun terakhir, serta pajak. "Temuan yang di audit tersebut yakni dari beberapa kegiatan meliputi kegiatan fisik, silva dua tahun terakhir serta pajak," tutup Marah Halim.
Inspektorat Kabupaten Seluma juga telah menentukan mekanisme pengembalian dana yang diselewengkan, yaitu dalam waktu 60 hari. "Kalau jumlah temuannya saya kurang hapal, akan kami serahkan ke Polres, dan jika dari kami mekanisme pengembalian nya yakni 60 hari," kata Marah Halim.
Dengan penyerahan hasil audit ini, diharapkan Polres Seluma dapat segera menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Dusun Tengah. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Saat ini baik Inspektorat maupun Polres belum merilis secara pasti berapa jumlah dugaan DD yang selewengkan Desa Dusun Tengah, namun dari hasil pantauan Jurnalis PedomanBengkulu.com jumlahnya cukup pantastis capai ratusan juta rupiah.
Penulis: rahmat