PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Diduga melanggar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), pembangunan Food Court di Stadion Semarak Sawah Lebar Kota Bengkulu disidak Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (21/4/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait.
“Kita akan pelajari semua dokumen dan akan menggelar rapat kerja dengan mitra. Semua pihak yang terkait akan kita undang, termasuk yang bertanggung jawab atas pembangunan food court ini,” tegas Usin.
Tindakan ini menurut Usin untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Ia meminta agar PT. Bengkulu Impian Indah (Bencoolen Indah Mall) menghentikan aktivitas pembangunan ini sampai ada keputusan bersama.
“Jangan sampai kerugian sosial, hukum, dan ekonomi terus bertambah,” harap Usin.