Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Hari Ini Sidang Perdana Rohidin Cs

PedomanBengkulu.com - Pengadilan Tipikor Bengkulu hari ini, Senin (21/4/2025) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur yakni Evriansyah alias Anca dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tampak tersangka Rohidin Mersyah tiba di Pengadilan sekira pukul 09 40 WIB dibawa menggunakan mobil Barakuda Polri yang dikawal ketat anggota Polri bersenjata lengkap. 

Sedangkan tersangka Isnan dan Anca dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan pengawalan ketat anggota Polri bersenjata lengkap. 

Tampak Rohidin tiba di Pengadilan mengenakan Rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Begitu pula tersangka Isnan dan Anca. 

Pantauan di lapangan, loyalis tersangka Rohidin turut meramaikan pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan. Mereka menyambut Rohidin yang saat itu Rohidin akan masuk ke Ruang tahanan Pengadilan serta meneriakan. "Pak Rohidin bapak kita," teriak loyalis Rohidin. 

Hakim yang akan menyidangkan kasus Rohidin yakni 

Paisol (ketua), Achmadsyah Ade Muri (hakim karir) , Muhammaf Fauzi (hakim), Adhock: Puspita Sari, Ramayani Darwis.

Ketiga tersangka dalam berkas perkara dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024, diduga meminta sejumlah anak buahnya untuk menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. (Tok)