PedomanBengkulu.com, Lebong - Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi pada 26 September 2023 lalu di Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong. Meskipun sempat Buron kurang lebih 2 tahun, akhirnya dua pelaku berhasil diciduk Polisi. Kedua pelaku meliputi, FZ (27) Warga Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, kemudian RK (19) warga Desa Paduraksa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan melalui Kasatreskrim, Iptu Rabnus Supandri menyebutkan, penangkapan kedua pelaku yang sudah lama diincar Tim Macan Swarang Polres Lebong. Yang pertama ditangkap adalah RK, pada hari Selasa (18/02/2025) sekira Pukul 23.00 WIB disalah satu Hotel di Muara Aman. Kemudian tersangka FZ, ditangkap dkediamannya di Desa Lebong Tambang pada hari Rabu (19/02/2025) sekitar Pukul 00.30 WIB.
"Dari informasi terkait keberadaan kedua pelaku, kami langsung ciduk keduanya di tempat berbeda. Kemudian langsung dibawa ke gedung Sat Reskrim Polres Lebong untuk diperiksa," ungkap Kasat Rabnus.
Dikatakan Kasat, untuk kejadian perkara tejadi pada 25 September 2023, saat itu Korban Suheri Kusyono (41) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah, mengendarai sepeda motor Honda Blade warna merah silver dengan nomor polisi BD 2148 GD sekitar Pukul 20.00 WIB, pergi ke tempat hajatan keluarga yang masih satu desa dengan korban. Sekitar Pukul 00.30 WIB, ketika hendak pulang kerumah, korban tidak menemukan motor yang terparkir dan langsung melaporkan kejadian tersebut dengan laporan Polisi nomor LP/B/17/IX/2023/SPKT/POLSEK LEBONG TENGAH/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 26 September 2023.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan akan diperiksa lebih inten terkait aksi yang mereka lakukan. Kita juga akan mendalami, apakah ada TKP lainnya di wilayah hukum Polres Lebong," singkatnya.[spy]