PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- RD (21) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong di halaman Masjid wilayah Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah, Kamis malam 13/2/2024.
RD yang merupakan Residivis Pencurian sepeda motor yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Curup sekitar tahun 2023 diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya melelaui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi ada tindak tanduk 2 orang yang mencurigakan di wilayah kelurahan Talang Rimbo Baru.
" Dari info yang kita dapatkan ini, tim Opsnal Sat reskrim langsung bergerak dan benar saja kita mendapatkan aktifitas yang mencurigakan 2 orang di sekitar masjid Talang Rimbo Baru. Kita langsung berusaha melakukan penangkapan namun 1 orang berhasil kabut, sedangkan RD berhasil diamankan. Dari penggeledahan yang kita lakukan ternyata RD ini menyimpan Senjata tajam dan Kunci Y dan 2 kunci Leter T yang diduga akan digunakan merusak kunci stang motor yang ditargetkanya, "ungkap Kanit Pidum Andhar
Setelah dilakukan penangkapan, RD langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan Lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku RD dan rekannya DF diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah, termasuk di Kota Bengkulu dan Lubuk Linggau. Di kota Bengkulu keduanya berhasik mencuri sepeda motor Honda CBR dan di Kota Lubuklinggau dengan sasaran Yamaha Vixion”, Ungkap Kanit Pidum
" RD ini juga pernah terlibat tindak pidana berat dalam kasus perampokan Pasal 365 KUHP dan pembunuhan Pasal 340 KUHP. Kita masih terus mendalami apakah sebelum penagkapan ini RD ada melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum polres Rejang Lebong, "Pungkas Andhar (Julkifli Sembiring)