PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Sabtu 15/2/2025 berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan 2 pelaku di rumah makan Etek di Kelurahan Air Putih Kecamatan Curup. Aksi pencuriqn terjadi pada hari Kamis 2/1/2025 pencurian dilakukan oleh MA (46) ,telah diamankan sedangkan kembarannya IW masih dalam pengejaran. Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman didampingi Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H. melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.
" Berbekal rekaman CCTV kita mengenali wajahnya kedua pelaku yang melakukan aksi pembobolan tersebut. Pada hari sabtu pagi kita mendapat informasi bahwa tersangka AM ini kembali ke rumahnya di Jalan Iskandar Ong, selanjutnya tim opsnal langsung melakukan upaya pencarian dan benar AM ini sedang berada di rumah orang tuanya dan langsung dilakukan penangkapan, "ungkap Kanit Pidum Andhar yang langsung memimpin penangkapan.
Ditambahkan Kanit Pidum, pihaknya juga melakukan penggeledahan dirumah orangtua AM dan mendapatkan barang bukti hasil curian berupa 2 (Dua) Buah tabung gas, 1 (Satu) Buah linggis yang digunakan untuk melakukan pencuria, 1(Satu) Buah baju yang digunakan pada Saat melakukan pencurian,2 (Dua) Buah karung Berisi Setengah karung beras,2(Dua) Karung kosong.
" Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan, kita juga mengimbau tersangka IM untuk menyerahkan diri karena kita akan terus melakukan pengejaran"ungkap Kanit Pidum
Aksi pembobolan dan pencurian yang dilakukan AM dan Iw terjadi pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025. Sebelum kejadian sekira pukul 17.00, Saksi Sri Wati bekerja di rumah makan "ETEK" meninggalkan warung rumah makan "ETEK" dalam keadaan terkunci, kemudian pada hari Jumat Tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 06.30 Wib saksi d atang kembali ke warung karna ingin memasak sayur untuk dijual ,pada saat saksi masuk melihat ada pintu yang terbuka dan saksi melihat 3 karung beras sudah tidak ada, saksi melihat ke belakang melihat jendela dapur sudah terbuka, kemudian melihat 3 buah tabung gas LPJ 3kg yang terpasang sudah tidak ada Juga, kemudian saksi memberitauu korban Bobi pada saati di lakukan pengecekan pada CCTV pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar jam 19.30 wib dengan cara merusak kunci bagian jendelan, atas kejadian tersebut melaporkan kejadian Polres Rejang Lebong ( Julkifli Sembiring)

