PedomanBengkulu.com, Lebong - Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan dua pelaku pencurian bongkar rumah, yang terjadi di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei pada 4 Februari 2025 lalu. Dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Ipda Suwandi Kuswoyo SH, kedua pelaku yakni RA (23) warga Kampung Muara Aman Lebong Utara dan AR (17) warga Desa Tanjung Sakti Pumu Tanjung Alam Kabupaten Lahat. Berhasil diamankan Minggu (9/2/2025) sore.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Rabnus Supandri didampingi Kanit Pidum
Ipda Suwandi Kuswoyo menyebutkan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/II/2025/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU , tertanggal 07 Februari 2025. Kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan merusak kunci rumah atau bengkel milik Egi warga (33) di Kelurahan Tanjung Agung pada tanggal 4 Februari 2025.
Atas laporan tersebut, lanjut Kanit Suwandi, pihaknya melakukan indentifikasi dan pengejaran terdapat pelaku. Ketika mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang ingin menjual barang bukti berupa casan kepada seseorang di Pasar Muara Aman kecamatan Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
"RA dan AR kita tangkap setelah mendapatkan informasi ingin menjual salah satu alat bukti, kemudian kita amankan ke Mapolres Lebong," ungkap Suwandi, Minggu (9/2/2025) sore.
Dari tangan kedua pelaku, sambung Suwandi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, meliputi Besi Alat Tampal Ban 2 unit Dinamo Listrik dan
3 unit Sparepart Dinamo Mobil. Serta sejumlah perabotan lainnya.
"Bersama kedua pelaku, kita juga berhasil amankan sejumlah alat bukti. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Suwandi.[spy]