PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Bengkulu yang totalnya mencapai Rp 4 miliar lebih.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu terdapat total hotel tidak diakui (kelebihan pembayaran) Rp 4.319.214.860,00. Kemudian uang harian yang tidak diakui Rp 38.970.000,00.
Selain itu, ada perjalanan dinas tidak diakui Rp 4.358.184.860,00. Dari temuan itu yang baru disetor atau dibayarkan Rp 202.724.917,00 dan terdapat sisa pengembalian Rp 4.155.459.943,00
"Tagihan/bill hotel terindikasi tidak senyatanya dikarenakan hasil konfirmasi pada 33 hotel menunjukkan bahwa seluruh sampel pelaksana Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD tidak terkonfirmasi menginap di hotel tersebut," sebut BPK dalam LHP.
Disebutkan juga bahwa, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas karena pelaksana perjalanan
dinas tidak terkonfirmasi menginap pada data hotel senilai Rp4.595.415.203,00 dan berdasarkan konfirmasi lebih lanjut kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas terdapat kelebihan pembayaran uang harian senilai Rp38.970.000,00.
"Atas kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD dengan total Rp4.358.184.860,00, Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekeninng Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu senilai Rp202.724.917,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti senilai Rp4.155.459.943,00 (Rp4.358.184.860,00-Rp202.724.917,00)," jelas dalam LHP. (Tok)