PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma bersama Aliasi masyarakat adat nusantara (AMAN) Wilayah Provinsi Bengkulu serahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai dan petah Wilayah Adat terhadap 5 komunitas di Kabupaten Seluma.
Penyerahan tersebut merupakan lanjutkan dari tahapan Penetapan wilayah masyarakat adat di Kabupaten Seluma. Secara administratif ada 5 wilayah yang telah ditetapkan yakni komunitas Serawai Arang Sapat kecamatan Lubuk Sandi, Napal Jugur Kecamatan Lubuk Sandi, Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Serawai Semidang Sakti Pring Baru Kecamatan Semidang Alas Maras, dan Komunitas Lubuk Lagan kecamatan talo kecil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma H. Hadianto yang juga selaku ketua panitia penetapan masyarakat adat mengatakan, bahwa SK dan petah Wilayah Adat Tersebut merupakan bentuk pengakuan Pemda Seluma dan Aman Wilayah Bengkulu.
"Kami sangat mendukung sepenuhnya, harapan jangan ada 5 Desa ini saja, kita ada 182 Desa dan mungkin ada ada wilayah adat lain yang perlu ditetapkan seperti, Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara dan Desa-Desa yang ada di Kecamatan Ilir Talo, " Sampainya, Jumat (31/1/2024).
Sementara itu, ketua Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi engkulu,Fahmi Arisandi mengatakan bahwa, Penyerahan SK dan Petah wilayah adat tersebut bukan la akhir dari segalanya, namun masih banyak hal-hal yang perlu dilakukan di dalam sebuah komunitas.
"Proses ini tidak cukup berhenti sampai disini, tentunya dari lima komunitas yang telah ditetapkan Muda-mudahan di tahun yang akan datang akan ditetapkan lebih dari itu lagi, " Jelasnya. (Rrt)