Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pelopor Keselamatan Berkendara, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding Karyawan Koperasi TKBM

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Astra Motor Bengkulu melaksanakan kegiatan Safety Riding di Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang ada di Kota Bengkulu. Dibuka langsung Endang selaku Ketua Koperasi TKBM, kegiatan ini bekerjasama dengan Binmas Polresta Bengkulu. 

Dalam keterangannya, Endang mengaku sangat mendukung edukasi ini karena sangat bermanfaat untuk karyawan Koperasi TKBM yang sebagian besar menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi sehari-hari. 

Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi dalam materinya menjelaskan tentang pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara, potensi bahaya yang ada di jalan, serta tingginya tingkat kecelakaan dalam setahun di Indonesia, yang mana 74% nya merupakan kecelakaan lalu lintas yang melibati sepeda motor. 

Usai sosialisasi, Noval berharap karyawan Koperasi TKBM dapat turut serta mengajak orang-orang disekitarnya menjadi role model #Cari_Aman saat berkendara.  

“Semoga seluruh karyawan Koperasi TKBM dapat selalu #Cari_Aman dan menempatkan keselamatan berkendara diatas kepentingan lainnya saat dijalan raya” ujar Noval.

Selain materi yang di sampaikan didalam kegiatan ini juga ada sesi bermain games dalam bentuk quizizz, dimana nanti peserta yang yang menang akan mendapatkan hadiah berupa Helm dan T shirt Honda.

Sementara, Polresta Bengkulu di wakili oleh AKP Julita Widiantin selaku Kasat Binmas Polresta Bengkulu menjelaskan tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur. 

Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara umum, ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk. 

“Rambu lalu lintas adalah hal yang harus kita patuhi dalam berkendara, agar meminimalisir adanya kecelakaan lalu lintas” ungkap Julita.[Rls]