Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kampanye #Cari_aman, Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi di PT. Indomarco

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Di awal tahun 2024, Astra Motor Bengkulu terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran berkendara dan keselamatan di jalan raya. Kali ini bersama dengan Bimas Polresta Bengkulu, Astra Motor Bengkulu menggelar edukasi Safety Riding di PT Indomarco yang ada di Kota Bengkulu. Kegiatan ini fokus pada pemahaman berkendara aman melalui kampanye #Cari_Aman.

Rahmat Eko selaku GAM (General Manager Affair) Indomarco Bengkulu saat membuka kegiatan menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan ini. Menurutnya, sangat bermanfaat untuk karyawan Indomarco yang sebagian besar menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi sehari-hari. 

Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu, Noval Yunaidi dalam materinya menyampaikan mengenai pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara. 

"Potensi bahaya yang ada di jalan dan tingginya tingkat kecelakaan yang melibatkan sepeda motor juga dipaparkan dalam edukasi ini," terang Noval.

Selain materi, didalam kegiatan ini juga ada sesi bermain games dalam bentuk quizizz. Peserta yang yang menang mendapatkan hadiah berupa helm dan T-shirt Honda. 

“Semoga seluruh karyawan Indomarco dapat selalu #Cari_Aman dan menempatkan keselamatan berkendara diatas kepentingan lainnya saat dijalan raya,” tutupnya.

Sementara, pihak Polresta Bengkulu di wakili oleh AKP Surkarnain pada kegiatan ini menjelaskan tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur. 

Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara umum, ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk. 

“Rambu lalu lintas adalah hal yang harus kita patuhi dalam berkendara, agar meminimalisir adanya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Sukarnain.[Rls]