Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perkara Penipuan Proyek Oknum Pejabat, Kasat Pastikan Masih Tetap Lanjut

Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Rizky Dwi Cahyo saat dikonfirmasi awak media Selasa (16/01/2024) siang.

PedomanBengkulu.com, Lebong - Terkait kejelasan laporan perkara yang dilaporkan FR (37) warga Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan, yang melaporkan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Lebong dan Kabid Bina Marga DPUPR-Hub Lebong atas dugaan penipuan dan penggelapan fee proyek. Yang dilaporkan ke Polres Lebong sejak Oktober 2023 lalu. Belum adanya peningkatan atas status perkaranya, muncul sejumlah spekulasi ditengah masyarakat bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan.

Informasi penutupan kasus tersebut dibantah keras Kasat Reskrim Polres Lebong IPTU Risky Dwi Cahyo. Dengan tegas Kasat menyebutkan, bahwa kasus tersebut masih berjalan dan saat ini masih berproses di satuan yang dipimpinnya.

"Masih berlanjut, setiap perkara pasti ada endingnya, tunggunya aja," tegas Kasat usai gelar Konferensi pers di Mapolres Lebong Selasa (16/01/2024) siang.

Kemudian saat ditanyakan terkait belum ada peningkatan kasus yang dilaporkan FR yang ditangani Satreskrim Polres Lebong, Kasat menyebutkan saat ini terus berproses untuk melengkapi berkas perkara, dirinya memastikan penghentian suatu perkara tidak bisa tanpa adanya proses sesuai aturan.

"Tidak segampang itu (tutup kasus,red), memang saat ini (Disangkakan,red) masih pasal 378 KUHP, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada pasal baru," singkat Kasat.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, dikabarkan terlibat dugaan penipuan fee proyek. Bahkan sang pejabat yang kesehariannya mengurus kegiatan Bupati Lebong tersebut, sudah dilaporkan oleh salah satu warga berinisial FR ke Polres Lebong, terkait dugaan gratifikasi fee proyek sebagaimana dijanjikan untuk mendapatkan kegiatan fisik tahun anggaran 2023.

Pelapor FR, yang mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat Fi tersebut menceritakan, sekitar bulan Februari 2023, dirinya pernah berkunjung ke ruang kerja Fi. Dalam obrolan tersebut, oknum pejabat ini menawarkan proyek jembatan dengan nilai Rp 200 juta dan irigasi, dengan nilai Rp 170 juta yang terdapat di Dinas PUPR-Hub Lebong. Kepada FR, pejabat ini mengaku bisa mengkomunikasikan dengan pemangku kebijakan terkait proyek tersebut, dengan catatan harus siap bayar fee di muka sebesar 10 persen. 

Singkat cerita, korban pun percaya dan menyatakan siap membayar komitmen 10 persen seperti yang disampaikan oleh Fi kepadanya. Sekitar tanggal 9 Maret 2023, oknum pejabat menelpon FR meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk pembayaran fee proyek jembatan. Tanpa keraguan, FR pun mentransfer uang sebesar Rp 20 juta yang diminta oleh sang pejabat ke rekening pribadi milik pejabat tersebut.

“Uangnya saya transfer tanggal 10 Maret 2023. Katanya uang itu untuk dikasih ke Kabid Bina Marga,” cerita  FR.

Dilanjutkannya, kemudian pada tanggal 21 Maret 2023, oknum pejabat ini kembali menghubungi FS dan meminta uang untuk pembayaran fee proyek irigasi. Tanpa berpikir panjang FR pun langsung mentransfer uang tersebut, ke rekening pribadi milik oknum pejabat Fi, sehingga total uang yang diduga sudah diterima oleh oknum pejabat tersebut menjadi total sebesar Rp 35 juta.

“Kalau yang kedua ini saya transfernya 2 kali, pertama Rp 5 juta kemudian yang kedua Rp 10 juta karena waktu itu ATM saya limit, tapi tetap di hari yang sama,” beber FR.

Seiring berjalan waktu pada bulan April 2023, bulan yang dijanjikan oleh oknum Fi akan dimulainya pengerjaan proyek, tapi heran proyek yang dijanjikan itu pun tak kunjung ada. Diakui FR, sang pejabat selalu meminta ia bersabar dan meyakinkan dirinya bahwa proyek tersebut memang benar ada.

“Sampai sekarang pun proyek yang dijanjikan itu tidak ada, sementara uang saya pun tidak dikembalikan,” tandasnya. 

Setelah tidak ada kepastian atas proyek yang dijanjikan, FR memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan apa yang dialaminya ke Satreskrim Polres Lebong, pada 15 Oktober lalu. Menurut pengakuan FR, pasca laporannya diterima dia pernah dipanggil oleh Unit Tipikor untuk dimintai keterangan sembari melengkapi bukti-bukti.[spy]