Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPRD Mukomuko Melaksanakan Rapat Pansus Pembahasan HGU PT DDP

Pedomanbengkulu.com, Mukomuko - Pada hari Jumat ketua dan anggota Pansus melaksanakan Rapat diruang serba guna di sekretariat dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Mukomuko.(16/6/2023).

Dalam kegiatan Rapat ditersebut dihadiri oleh ketua pansus ,anggota, Sekretaris Daerah (sekda) asisten pemerintahan dan kesejahteraan, kepala ATR/BPN,kepala dinas pertanian, Kepala perizinan dan penanam modal serta Kabag hukum.

Ketua pansus Busra mengatakan Rapat tersebut merupakan agenda perpanjang HGU terkhusus HGU PT DDP setelah kami berkerja, terutama kami fokus perpanjangan HGu yang sudah habis masa berlakunya dibulan desember 2021 adalah air Berau dan bunga tanjung kemudian bunga tanjung dan air Berau  sesudah dilakukan pengukuran untuk permohonan perpanjangan namun tetap tidak bisa diproses permohonannya perpanjangannya tersebut dikarenakan pemberdayaan masyarakat 20% belum berjalan,  dengan itu kami  pansus mendorong pemerintah desa dan Kecematan untuk pembentukan tim.

Masih disampaikan Busra, adapun tugas dari tim yang dibentuk, selain untuk identifikasi terkait individu yang berhak ditetapkan sebagai calon pemilik kebun, juga untuk identifikasi lahan yang dijadikan untuk kebun masyarakat.

Pihaknya bersama pemerintah daerah terus mendorong terkait luas lahan yang akan dijadikan permohonan perpanjangan, sementara 20 persen yang dijadikan permohonan, wajib dijalankan.

“Alhamdulillah sekarang, sejak pansus telah bekerja, tim sudah mulai berjalan. Yang mana tugas dari tim adalah mengidentifikasi siapa-siapa yang akan menjadi pemilik kebun, serta mengidentifikasi lahan. Kami bersama pemerintah daerah akan terus mendorong terkait luas lahan yang akan dimohonkan untuk perpanjangan. Akan tetapi 20 persen dari luas lahan yang dimohonkan untuk perpanjangan, wajib dijalankan oleh pihak perusahaan,” terang Busra.

Meski demikian, Busra mengatakan bahwa Rapat Pansus terkait pembahasan perpanjangan HGU PT DDP itu belum final. Namun pihaknya terus bekerja, diantaranya pembahasan terkait HGU PT. BBS yang dikuasai oleh PT. DDP.

“Yang namanya take over itu, boleh-boleh saja. HGU nya PT. BBS sedangkan manajemennya PT. DDP, itu boleh-boleh saja. Itupun masa berlaku HGU PT. BBS yakni pada tahun 2025. Hasil dari Kanwil Provinsi, ada potensi yang bisa dimohonkan kembali dari 1998 hektar, adalah seluas 935,7 hektar. Dan inipun harus dijalankan 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat sekitar," tutupnya. (ADV/Angga)