Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Daftar & Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda Sekarang! Kerja Tenang Keluarga Aman

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bengkulu melakukan Sosialisasi SMART AGEN kepada Agen BRILINK dan Pembina Agen dari BRI Kanca Bengkulu, Kamis (8/6).

M.Nuh selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu mengatakan, Agen BRILINK memiliki peran terkait akuisisi tenaga kerja khususnya bukan penerima upah (BPU).

Disampaikan M.Nuh, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan proses akuisisi melalui Agen BRILINK bisa mencapai target.

"Agen Brilink dan pembina agen Brilink akan berkompetisi dalam pencapaian pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal Agen Brilink, Hal ini tentu saja untuk memperebutkan Juara Nasional buntut dari kerjasama antara BRILINK x BPJAMSOSTEK," sampainya.

Sebagai informasi, pedagang (online, buka warung, usaha kuliner, pedagang pasar, pedagang keliling),

pembantu rumah tangga, ojek pangkalan, driver online, petani, nelayan, sales freelance, gig worker,

tukang parkir, penjahit, tukang kayu, penata rias, seniman, montir bengkel, guru les private,

penerjemah dan lainnya kini dapat menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. 

Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sudah bisa dilakukan melalui Agen Brillink, Pengadaian, Kantor Pos, dan Agen 46. Hal ini menjadi kemudahaan bagi pekerja agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.[Rls]