Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Permudah Proses Rekonsiliasi Iuran JKN, BPJS Kesehatan Bengkulu Gelar Bimtek Aplikasi ARIP

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dalam rangka meningkatkan kualitas data iuran JKN di daerah, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu melakukan bimbingan teknis Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) tahun 2023 kepada petugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukomuko dan Kabupaten Seluma, Selasa (02/05). 

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan dan Kaur.

"ARIP sendiri merupakan inovasi besutan BPJS Kesehatan yang berguna untuk meningkatkan akurasi data, iuran, dan ketepatan waktu perhitungan iuran Program JKN yang dibiayai oleh pemerintah daerah, saat ini BPJS Kesehatan menggunakan ARIP versi 2.5.0.  Kehadiran ARIP diharapkan bisa mempermudah proses penginputan data iuran JKN di oleh pemerintah daerah. Kami berharap kegiatan ini dapat memaksimalkan penggunaan ARIP di lingkungan pemerintah daerah. Dengan adanya aplikasi ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi melakukan perhitungan iuran secara manual dan bisa memperkecil kemungkinan terjadinya human error oleh petugas pada saat proses perhitungan," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin.

Ke depannya, Mahyuddin berharap apabila ada kekurangan akan ada penyempurnaan ARIP. Adanya aplikasi ini dapat dipergunakan untuk menjadi jembatan dan tools agar mempermudah proses penyetoran iuran JKN pemerintah daerah ke BPJS Kesehatan. Mahyuddin menambahkan, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, terdapat perubahan persentase perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aplikasi ini bisa membantu mengoptimalkan entri data. Sebelumnya, pembagiannya 3% dibayarkan oleh pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah daerah, dan 2% dari gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan adanya Perpres tersebut, maka aturan pun berubah menjadi 4% dibayarkan oleh pemerintah daerah dan 1% dipotong dari gaji PNS, dengan batas pemotongan gaji maksimal di 12 juta rupiah. Untuk komponen pemotongannya pun mengalami perubahan, di mana sebelumnya komponen perhitungan iuran hanya pada komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dengan terbitnya Perpres, maka komponen perhitungan berubah menjadi meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan bagi ASN daerah.

"Oleh karena itu ARIP ini diciptakan agar dapat memudahkan pemerintah untuk memantau pembayaran iuran JKN dari kelima komponen perhitungan iuran tersebut. Dengan demikian, proses rekonsiliasi iuran JKN antara pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan BPJS Kesehatan akan lebih cepat dan akurat demi mewujudkan transparansi data yang lebih akuntabel,” jelas Mahyuddin

Tri isma yulianti, salah satu peserta kegiatan yang bekerja sebagai operator Aplikasi SIM Gaji Pemerintah Kabupaten Mukomuko, mengaku puas dengan kegiatan bimbingan teknik yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu. Menurutnya pertemuan ini bagus untuk menambah wawasan dan berbagai kendala maupun solusi di lapangan saat implementasinya.

"Kita kadang ada kendala dan keluhan dari Organisasi Perangkat Daerah Satuan Kerja (OPD Satker) pada saat melakukan inputan data ke ARIP. Tadi kami jadi bisa sharing dengan teman-teman kabupaten lain dan juga tim dari BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu. Selama ini kalau menyiapkan berkas untuk rekonsiliasi, kami agak kewalahan karena harus mengumpulkan data dari seluruh OPD setiap triwulan. Namun dengan adanya ARIP, kami bisa lebih mudah dan cepat bekerja sama dengan Satker melakukan penginputan data ke dalam ARIP. Apalagi dengan versi terbaru ini, terdapat banyak fitur baru yang semakin memudahkan pekerjaan,” ungkap Tri.[Rls]