Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dilaporkan Korupsi Dana Hibah Proyek GSG, Ini Tanggapan Rektor UNIHAZ

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Baru-baru ini Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (UNIHAZ) Bengkulu, Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si dilaporkan oleh oknum berinisial NR ke Kejati Bengkulu dengan sangkaan korupsi penggunaan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Umum (APBU) dan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Rp 3,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019.

Menyangkal tuduhan tersebut, Yulfiperius menggelar konferensi pers, Kamis sore (11/5) di ruang kerjanya.

"Saya sampaikan, tidak sedikitpun saya mengambil apa yang dituduhkan oleh NR," ucap Yulfiperius.

Dikesempatan ini, Rektor UNIHAZ menunjukan berita acara serah terima pekerjaan dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya didalam berita acara tersebut.

“Dalam surat ini tidak ada yang namanya rektor terlibat dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan gedung yang disampaikan oleh pelapor. Ini buktinya saya tunjukan kepada teman-teman,” terang Rektor.

Berdasarkan bukti yang dimilikinya. Orang nomor satu dikampus tertua di Bengkulu ini akan melaporkan balik NR ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Bengkulu pada Senin mendatang.

"Saya atas nama pribadi dan institusi akan melaporkan balik NR," tegasnya.

Untuk diketahui, pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan rektor tersebut telah dilayangkan ke Kejati Bengkulu  pada 14 April 2023 lalu oleh NR Menurut pelapor, laporannya ini telah ditangani tindak pidana kusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

Dalam laporannya ke Kejati Bengkulu, NR juga melaporkan oknum dosen Fakultas Hukum UNIHAZ telah melakukan praktek jual beli nilai.

Usai melaporkan tindakan ini, oknum NR mengaku menerima sejumlah intimidasi. Bahkan pada 5 Mei 2023, ia resmi dipecat sebagai dosen di UNIHAZ Bengkulu.

Surat keputusan pemberhentian itu berasal dari Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu dengan Nomor 23/C-1/SKPT/YSB-V/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin dosen tetap Yayasan Semarak Bengkulu pada Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu, karena melakukan pelanggaran berat.

"Salah saya apa, saya melaporkan ada kecurangan dan ingin meluruskan kebenaran tiba-tiba saya dipecat, kan lucu" kata NR.[Red]