Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Jumat Curhat Polsek Kota Padang, Warga Minta Polisi Tingkatkan Patroli Malam

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jumat Curhat yang menjadi salah satu agenda rutin Polsek diwilayah hukum Polres Rejang Lebong, kembali dilaksanakan Jajaran Polsek Kota Padang, Jum'at (3/3/2023). Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Stasiun Kereta Api Kota Padang, dihadiri Kapolsek Kota Padang Iptu Mansyur Dawud Manalu, Kepala Stasiun/KS Kota Padang, Security Stasiun serta masyarakat Kelurahan Bedeng SS Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pelaksanaan Jumat Curhat ini, warga mengharapkan agar jajaran Polsek meningkatkan kegiatan patroli, terutama saat malam hari karena sering terjadi pencurian.

"Kami juga meminta agar di jam-jam sekolah, Polri melakukan keliling ke desa-desa. Karena masih adanya anak anak nongkrong dan mengkonsumsi lem aibon. Anak-anak ini mungkin belum tau resiko menghisap Lem Aibon ini, akan merusak masa depan mereka dan juga berpotensi menimbulkan tindak melanggar hukum," ujar Hajat Tua warga Bedeng SS.

Sementara Kapolsek Kota Padang Iptu Mansyur Dawud Manalu dalam kesempatam tersebut, menyampaikan semua masukan dari masyarakat merupakan poin bagus bagi mereka dalam meningkatkan semua pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk kegiatan Patroli sudah kita lakukan dan akan kita tingkatkan. Kami juga berharap agar warga ikut berpartisipasi menjaga keamanan di desa masing-masing, dengan menggalakkan kembali Siskamling," ujar Kapolsek.

Selain itu, pertanyaan atau curhat warga yang disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut, terkait pengurusan SKCK, Pembuatan SIM C serta proses pengajuan ijin keramaian. 

Untuk pengurusan SKCK ini, warga harus membawa  Pas poto ukuran 3x4 = 3 lembar, poto kopi ijasah terakhir dan poto kopi Ktp, Oengantar dari lurah atau kades serta mengisi formolir dari polsek / polres. Untuk pengurusan SIM C, warga harus mempunai KK dan KTP, berusia 17 tahun Sehat Jasmani dan rohani dang mengikuti tes kecakapan mengemudi. Sedangkan untuk pengurusan ijin keramaian, warga membawa Surat engaantar dari kelurahan dan rekomondasi dari pihak kecamatan, surat pernyataan dari ahli rumah dan pakai matarai dan di tanda tanggani ahli rumah serta membawa Poto copy KTP," ujar Aipda Jon Ponik M

Kapolsek Kota Padang menyampaikan kegiatan Jumat Curhat ini sebagai salah satu upaya Polri mendekatkan diri dengan masyarak dan menggali permasalahan yang ada di masyarakat.[Julkifli Sembiring]