Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Miliki 2000 Butir Pil Hexymer, Pedagang Bakso Bakar Ditangkap

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong-  Satuan Reserse Polres Rejang Lebong, berhasil menangkap AP (23) warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong yang menjual pil hexymer sebanyak 2.000 butir. Penangkapan dilakukan Sabtu 18/2/2023 di rumahnya. 

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea obat keras  dijual tersangka AP  kepada para pelanggannya yang kebanyakan kalangan remaja seharga Rp10.000 per bungkus isi 4 butir. Dari usaha ini tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp4,6 juta.

"Kita mendapatkan informasi bahwa di wilayah Dusun Curup sering terjadi transaksi obat obatan masuk katagori obat keras. Dari informasi ini kita melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasi menangkap tersangka AP ini ujar Kapolres 

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea,  tersangka AP mendapatkan obat tersebut dengan cara online 

"Obat-obatan ini dikirim melalui belanja online. Untuk mencegah kembali masuknya obat obatan ini, kit memantau kalau ada pengiriman dari Jawa dan kita bekerjasama dengan pihak ekspedisi,"kata Kasat

Atas perbuatannya tersangka AP dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 60 ayat 10 Perpu RI No.02/2022, tentang Cipta Kerja juncto pasal 196, juncto pasal 98 ayat (2) UU No.36/2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat obatan ini karena dampak jangka panjangnya akan menyebabkan ketergantungan  serta menyebabkan kematian," Pungkas Kasat (Julkifli Sembiring)