Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Selama 2022, Kejari Lebong Selesaikan 9 Perkara Melalui Restoratif Justice

PedomanBengkulu.com, Lebong - Terhitung setelah peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) pada 20 Mei 2022 lalu, penanganan RJ atau penyelesaian proses penuntutan perkara pidana diluar pengadilan. Sejatinya hanya ditargetkan hanya 1 perkara, kenyataannya Kejari Lebong sudah jauh melampaui yang ditargetkan. Karena penanganan RJ di Kejari Lebong terhitung sejak peresmian Rumah Restoratif Justice (RJ) pada 20 Mei 2022 lalu, Kejari Lebong sudah menangani 9 perkara yang diselesaikan melalui RJ. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Arief Indra Kusuma Adi didampingi Kasi Pidsus Ronald Thomas Mandrova, Kasi BB Agrin dan Kasi Intelijen Minang Zazali serta JPU Hendrizal, saat ekspose capaian kinerja Kejari Lebong selama tahun 2022 pada Rabu (21/12/2022) sore.

Dikatakan Kajari Arief, dalam bidang tindak pidana umum untuk penanganan Pratut, Penuntutan dan eksekusi masing-masing ditargetkan 80 perkara. Namun dalam realisasinya, Kejari Lebong selama tahun 2022, berhasil menangani Pratut sebanyak 166 perkara mencapai 181,25 persen, Penuntutan 126 perkara capai 107,5 persen dan untuk realisasi eksekusi sebanyak 110 perkara atau 103,75 persen.

Khusus untuk pelaksanaan program Restorative Justice, lanjut Kajari, harus memenuhi persyaratan antara lain tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana yang dilakukan, hanya diancam tidak ada denda atau diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan nilai kerugian maksimal 2,5 juta. 

"Untuk penanganan dan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice, kita melampaui target mencapai 900 persen, yakni 9 perkara dari 1 perkara yang ditargetkan untuk setiap Kejari," ungkap Kajari Arief.

Ditambahkan Kajari, Sementara untuk seksi Pidana Khusus (Pidsus), sesuai dengan yang ditargetkan yakni 2 perkara. Saat ini pihaknya sedang menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang pertama perkara dana penyertaan modal BUMDes Desa Nangai Tayau I Kecamatan, Amen Tahun 2019 - 2022. Kemudian kedua, dugaan Tipikor pembentukan E-Warong dan Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI di Kabupaten Lebong TA 2019 - 2022.

"Untuk Seksi Pidsus ada dua perkara yang ditangani, satu perkara sudah penetapan tersangka yang masuk DPO yakni Ketua BUMDes Nangai Tayau I. Kemudian dugaan Tipikor program BPNT dan E-Warong, saat ini masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Begitu juga dalam bidang Seksi Intelijen dan Seksi Datun, sambungnya, secara keseluruhan dilaksanakan selama tahun 2022 meliputi pengamanan pembangunan strategis daerah,  kemudian melaksanakan penyuluhan hukum. Selanjutnya ada kegiatan Jaksa Menyapa, Penerangan hukum dan Jaksa Masuk Sekolah.

"Beberapa kegiatan yang kita laksanakan seperti Pengamanan dan Pendampingan pembangunan strategis daerah berdasarkan SKK dengan OPD teknis. Yang jelasnya kinerja disetiap Kejari itu berbasis anggaran dan penyusunan kinerja kejaksaan itu disusun per dua tahun," pungkasnya.[spy]