Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkab Kepahiang Teken MoU dengan BPJAMSOSTEK, 1.803 THL Tercover JKK dan JKM

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sebagai langkah dalam memberikan jaminan keselamatan bagi seluruh tenaga harian lepas (THL) di seluruh OPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dalam menjalankan tugas, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Melalui kerja sama ini, Pemkab Kepahiang secara resmi memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 1.803 THL dalam menjalankan tugas.

"Adapun layanan yang diberikan Pemkab Kepahiang melalui BPJamsostek ini berupa JKK dan JKM. Disaksikan jajaran kepala OPD, kita sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJamsostek Rejang Lebong," terang Bupati. 

Lebih lanjut Dayat mengatakan, selama ini THL sudah berperan membantu jalannya roda pemerintah di Kabupaten Kepahiang. Sehingga sudah sepatutnya dan berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kematian dari Pemkab Kepahiang. Sesuai dengan kesepakatan bersama BPJamsostek, setiap bulan iuran kepesertaan 1.803 THL di Kabupaten Kepahiang yang masuk ke dalam JKK dan JKM ditanggung melalui APBD Kepahiang.

"Seluruh THL kita beri JKK dan JKM melalui BPJamsostek. Sehingga ke depan kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalankan tugas membantu pemerintah, itu semua sudah ada jaminannya dan setiap bulan, iuran pemerintah daerah yang akan menanggungnya," sampai Dayat. 

Sementara itu Kepala BPJamsostek Rejang Lebong, Indro Agus Febrianto membenarkan jika pendatanganan PKS sudah dilakukan. Untuk tahap awal, sebanyak 1.803 THL di lingkungan Pemkab Kepahiang terdaftar dalam BPJamsostek dan mendapatkan JKK dan JKm.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ada perubahan jumlah THL yang menjadi peserta. Karena bisa saja ada yang ke luar dan ada yang masuk," kata Indro. 

Dengan total 1.803 THL, setiap bulan penagihan iuran akan dilakukan BPJamsostek kepada Pemkab Kepahiang sebesar Rp 21 juta/bulan. 

Mengapa ditagih setiap bulan? Indro menjelaskan kalau itu semua dilakukan karena ada kemungkinan perubahan data dari jumlah peserta. 

Dilain sisi, Kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Bengkulu, M. Nuh menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepahiang atas partisipasi nya dalam memperluas cakupan tenaga kerja diwilayah setempat. 

"Ini membuktikan Pemkab Kepahiang menaruh perhatian khusus terhadap jaminan perlindungan bagi pekerja tenaga harian lepas dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman ini," ujarnya.[Rls]