Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejari Rejang Lebong Musnahkan Sabu Senilai Rp1,3 Miliar


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Rabu 20/7/2022 melakukan pemusnahan puluhan jenis barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Diantara barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 1,3 kg narkotika jenis sabu senilai Rp 1, 3 Miliar,95,7 kg tanaman ganja serta 3 pucuk senjata api rakitan 

Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi usai pemusnahan BB, di halaman Kejari Rejang Lebong, Rabu, mengatakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan tersebut berasal dari 65 perkara yang terdiri dari kasus narkotika, senjata api, senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, dengan barang bukti berbagai jenis mulai dari narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, senjata api, berbagai jenis senjata tajam serta ada uang palsu," kata Yadi

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 65 perkara, di antaranya 36 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.327,7 gram yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar, kemudian lima perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 95.778,08 gram (95,7 kg).

Pemusnahan BB itu sendiri bukan hasil kerja keras pihaknya melainkan hasil kerja sama dan koordinasi antara aparat penegak hukum yakni pihak kepolisian dan pihaknya pada penuntutan serta pihak pengadilan yang mengadili masing-masing perkara hingga sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum.

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah yang hadir dalam acara itu, memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti narkotika dan hasil kejahatan lainnya dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa 2022, karena jika tidak segera dimusnahkan takut akan disalahgunakan.

"Saya atas nama Pemkab Rejang Lebong mengucapkan terima kasih kepada pihak polres dan kejaksaan, artinya pemberantasan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini perlu dilakukan karena Rejang Lebong menjadi akses jalan peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu," katanya lagi.

Sedangkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menyatakan pihaknya akan tetap intens melakukan pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah ini, sehingga kasusnya tidak semakin meluas. (Julkifli Sembiring)