Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rudapaksa Penumpang, Supir Travel Ditangkap


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Seorang Supir Travel Jurusan Lubuk Linggau- Bengkulu diamankan Polres Rejang Lebong karena melakukan tindakan rudapaksa terhadap penumpangnya sendiri. IBS (21) Warga Gang Selamat Rt 08 Kelurahan Cerame Taba Kota Lubuk Linggau ditangkap pada hari Sabtu 11/6/2022 di jalan Suprapto depan kuburan Kelurahan Talang Rimbo Baru kecamatan Curup Tengah. 

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, peristiwa tindak pidana Rudapaksa yang dilakukan IBS terhadap korban yang masih berusia 17 tahun warga kabupaten Kepahiang berawal ketika korban hendap pulang ke rumahnya dari kota Lubuk Linggau ke Kepahiang dengan menumpang mobil travel yang dikendarai IBS. 

" Korban ini merupakan penumpang terakhi yang ada didalam mobil pelaku. Sebelum melakukan tindakan ruda paksa, IBS ini telebih dahulu mengantar penumpang ke Desa Batu Ampar kecamatan Merigi, selanjutnya tersangka membawa korban ke arah jalan bukit Jipang di Desa Air Meles. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku menghentikan mobilnya dan melakukan upaya paksa terhdap korban sehingga terjadilah tindakan rudak paksa tersebut. Sebelumnya, korban terlebih dahulu mendapatkan kekerasan dan ancaman," kata Kasat 

Ditambahkan Kasat, Usai melampiasnkan akasi bejatnya, pelaku mengantarkan korban ke rumah temanya di Kelurahan Talang Rimbo Lama.         

" Pada saat turun dari mobil, Korban ini pun berterak minta tolong. Pelaku sempat melarikan diri mengedaria mobilnya namun berhasil dikejar anggota polisi yang kebetulan melakukan patroli di jalan tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan ke Pos Lantas pasar Bang Mego sebelum akhirnya di bawa ke mapolres," kata Kasat 

Kasat juga menyampaikan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang buktu berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Bg 1925 HC dan brang bukti lainya berupa pakaian korban. 

" Dari hasil Visum yang telah dilakukan memang benar ada luka pada bagian kelamin korban. Atas tindakan yang dilakukan IBS ini kita menjertanya dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1)  Undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungka Kasat. ( Julkifli Sembiring)