Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Lebong Amankan Lima Tersangka


PedomanBengkulu.com, Lebong -
Jaringan pengedar narkoba jenis Sabu dan Ganja di Kabupaten Lebong, berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong. Diantaranya Dua orang pengedar dan Satu kurir, serta Dua orang pemakai sudah diamankan di Mapolres Lebong. Kelimanya akan mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman pasal berlapis sesuai perannya masing-masing.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Taslim dan Kasi Propam Iptu Fahrul dalam konferensi pers di Mapolres Lebong Rabu (9/3/2022) siang, menyampaikan kelima terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pertama pengungkapan jaringan Narkoba tersebut berawal penangkapan tersangka Kurir AW (23) warga Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning, pada Selasa (22/02/2022). Ditangan AW didapatkan Narkoba golongan 1 jenis Sabu seberat 0,07 gram. 

Kemudian dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, didapatkan nama seorang  tersangka sebagai bandar yakni RDP (26) warga Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning. Bersamaan penangkapan tersangka RDP, dilokasi yang sama juga diamankan dua orang pemakai narkoba jenis Ganja yakni AJK (30) warga Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara dan HY (25) warga Tunggang Kecamatan Lebong Utara. Dari hasil penggeledahan, pihaknya mendapati barang bukti berupa 1 (Satu) linting narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di dalam tas milik AJ di dalam mobil Suzuki SX-Over miliknya. 3 tersangka tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Lebong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Keempat tersangka ini satu jaringan, berawal ditangkap AW selaku Kurir, kemudian didapatkan informasi bahwa Sabu didapatkan dari RDP. Kemudian RDP diamankan, saat penangkapan RDP juga ditemukan dua orang yang kedapatan baru selesai menggunakan Narkoba jenis Ganja," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan saat konfers di Mapolres Lebong.

Kapolres juga mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, adanya kepemilikan narkoba di wilayah Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan. Dari hasil penyelidikan, Jum'at (04/03/2022) pihaknya berhasil mengamankan DS (30). Dari tangan DS, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika golongan I jenis sabu, serta 8 paket kecil siap edar dalam plastik klip bening. Dari tangan DS juga didapatkan 1 paket narkotika golongan I jenis ganja. 

"Untuk tersangka DS memang pemain lama dan sudah lama masuk dalam target operasi kita," bebernya.[spy]