Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hasil Ops Musang, Polres Lebong Amankan 7 Pelaku Kejahatan


PedomanBengkulu.com, Lebong -
Selama melaksanakan operasi musang Nala I tahun 2022, yang mulai 27 Januari hingga 10 Februari 2022, Polres Lebong berhasil mengamankan 7 tersangka pelaku kejahatan.  Dimana ada 4 target operasi termasuk 3 sasaran orang sedangkan berhasil diamankan 3 tersangka target operasi (TO) dan 4 orang tersangka non TO. Secara keseluruhan ketujuh tersangka dijerat pasal 363  ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, meliputi tabung elpiji, pompa air, Handphone, laptop, monitor komputer, gitar, sepeda motor, speaker aktif, pelek dan mobil pickup.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK menyebutkan, dalam gelaran operasi musang Nala I tahun 2022, tim macan swarang Satreskrim Polres Lebong berhasil melampaui dari semua target operasi. Adapun target operasi meliputi 3 sasaran orang, 3 sasaran tempat , 3 sasaran Benda dan 3 sasaran kegiatan. 

"Secara keseluruhan target operasi musang Nala I, melebihi semua target operasi. Untuk target orang sebanyak 7 orang atau persentasenya 200 persen lebih, target benda mencapai 266,6 persen. Kemudian target lokasi 3 TO dan 9 non TO atau 400 persen dari target operasi, selanjutnya target kegiatan berhasil mencapai 433,3 persen," ucap Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK didampingi Kabag Opd Kompol Mulyadi MR, Kasat Reskrim Iptu Alexander, Kapolsek Lebong Tengah Ipda Tulus Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Lebong Jum'at (11/02/2022) siang.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander menambahkan, adapun ketujuh orang tersangka yang berhasil diamankan tim macan swarang, berinisial AP (17) dan ANR (22) warga Semelako II Kecamatan Lebong Tengah. Kemudian DP (18), FA (19) dan AR (18) warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning. Selanjutnya RN (22) warga Desa Sukabumi Kecamatan Lebong Sakti dan ME (42) warga Tanjung Agung Kecamatan Tubei. 

"Dikarenakan ada satu tersangka yang masih dibawah umur, maka penanganannya akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," singkat Kasat Alexander.[spy]