Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Anggaran BTT Penanganan Covid-19 Rejang Lebong Rp12,5 Miliar


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong
- Di tahun 2022 ini, pemerintah daerah Rejang Lebong mengalokasikan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) penaggulangan Covid 19 sebesar Rp 12,5 Miliar. 

" Untuk tahun 2022 ini anggaran penaggulangan Covid 19 dimasukan dalam BTT. Jadi anggaran ini bisa dikatakan sebagai Saving jika sewaktu waktu ada kejadian tidak terduga dan tidak bisa ditanggulangi melalu anggaran yang ada di Dinas terkait." kata Disampaikan Kepala Bappeda Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju, Selasa (25/1/2022).

Disampaikan Kepala Bappeda Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju, anggaran tersebut sesuai dengan pasal 5 Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022  dipergunakan untuk dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik. 

Perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019. Dukungan kelurahan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk pos komando tingkat kelurahan.

Insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan belanja kesehatan lainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

" Dengan melandainya kasus Covid, dan harapannya tidak terjadi lagi lonjakan kasus, arah kebijakan dari Permendagri ini lebih ke pemulihan ekonomi daerah," lanjut Khirdes.

Ditambahkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Rejang Lebong Andy Ferdian,SE anggaran penanggulangan Covid 2022 ini menurun dibandingan tahun 2021 yakni sebesar Rp 44 Miliar. 

" Untuk tahun 2021 kemarin, pemerintah pusat menetapkan setiap daerah harus menagalokasikan sebesar 8 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) hingga muncul angka Rp 44 Miliar. Namun untuk tahun 2020 sesua dengan Surat edaran Mendagri, nilai penaggulangan Covid ditentukan sebesar 10 persen dari BTT tahun sebelumnya. Untuk kegiatan rutin penaggulangan Covid 19 sendiri sudah dianggarakan dimasing masing OPD, jadi BTT ini murni hanya untuk hal hal yang tidak terakomodir dalam kegiatan rutin," kata Andi. [Julkifli Sembiring]