Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terbukti Dalang Rekayasa Narkoba, Reskan Divonis 4,5 Tahun Penjara

BENGKULU, PB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dipimpin Lendiaty Janis menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara kepada mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, Selasa (8/8/2017).

Lendiaty menyebutkan, PN Bengkulu memperoleh bukti bahwa Reskan merupakan otak dari kasus penemuan Narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud.

Sebagai otak dari kasus ini, Reskan juga terbukti menggelontorkan dana agar rekayasa kasus narkoba terhadap Bupati Bengkulu Selatan terpilih periode 2016-2021 itu dapat berjalan.

Sementara para pelaku lainnya seperti Sarkawi, Khairul Dani dan Darmawan divonis 4 tahun penjara. Hanya Ahmad Murod yang memiliki vonis sama dengan Reskan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, mantan Sekda Bengkulu Selatan Rudi Zahrial dan mantan Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu Herly, telah menjalani persidangan secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Huta Gaol, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut.

Disisi lain, Humizar Tambunan selaku kuasa Hukum Reskan Effendi menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya mengenai hal ini. [**]

Foto rbtv.co.id