Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Menag: Investasi Dana Haji Harus dengan Prinsip Kehati-hatian

JAKARTA, PB - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan penggunaan dana haji harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Undang-undang. Harus mengikuti ketentuan syariah, penuh kehati-hatian, aman dan likuiditasnya baik.

“Dan yang tidak kalah pentingya adalah nilai manfaat itu harus kembali ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas,” kata Menag.

Menag memastikan, seluruh dana haji yang komponennya terdiri dari setoran awal, nilai manfaat atau otimalisasi, serta Dana Abadi Umat (DAU) seluruhnya akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Seluruh dana haji akan diserahkan ke BPKH, diserahkan pada akhir Agustus ini yang sifatnya umum, dan kedua lebih detil menunggu proses penyelenggaraan haji tahun ini selesai,” kata Lukman usai diskusi Forum Merdeka Barat 8 yang mengulas dana haji di Jakarta, kemarin (5/8) lalu.

Penyerahan kepada BPKH itu, menurut Menag, dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Meski diserahkan seluruhkan, Menag meyakinkan, bahwa BPKH tidak bisa begitu saja mengivestasikan dana haji. “BPKH harus membuat renstra, lalu di breakdown, kemudian dikonsultasikan ke DPR,” ujarnya.

Diakui Menag, jika mekanisme kontrol yang diatur UU begitu ketat, sehingga BPKH harus membuat renstra, lalu kemudan renstra itu harus mendapat persetujuan dari DPR. “Setiap 6 bulan juga harus menyampaikan laporannya tidak hanya ke Presiden, tetapi juga ke DPR RI,” sambung Menag.

Berdasarkan hasil audit per 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun. Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 Triliun. Adapun penempatannya per 31 Desember 2016 adalah: di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar sebesar 10 juta dollar AS atau Rp 136 miliar. [AM]