Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kemenko PMK Koordinasi dengan Kemenag Soal Praktik Rentenir Haji

JAKARTA, PB - Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat mengatasi adanya praktik rentenir terhadap jamaah haji ditemukan oleh timwas haji DPR RI.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenag untuk dapat mengkroscek masalah ini," kata Agus di kantor Kemenko PMK, Selasa (29/8/2017).

Agus menuturkan, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi selama penyelenggaraan haji berlangsung. Karena itu dirinya ingin mendapatkan informasi secara pasti kejadian seperti apa memang menimpa jamaah haji dengan adanya praktik renternir seperti diungkapkan timwas haji DPR RI.

"Kita belum bisa menyimpulkan pasti sepert apa kasusnya. Namun saya akan tunggu dulu laporan dari staf saya bekerjasama dengan Kemenag soal urusan ini," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis bersama Tim Pengawasan Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak penyelenggaraan haji di Sektor 5 Kota Makkah dan menemukan terjadinya praktik rentenir terhadap jamaah haji.

"Kami kaget, ternyata selama ini terjadi praktik rentenir bagi jamaah haji yang ingin menukarkan uang riyal Arab Saudi," kata Iskan dalam keterangan pers, Rabu (23/8/2017).

Dia mengatakan, kasus itu terjadi di Kloter 47 JKS dengan temuan jamaah ingin menukarkan uang riyal pecahan 500. Untuk satu pecahan saja terkena potongan 80 riyal. Berarti kalau tiga pecahan akan terpotong 240 riyal," kata dia.

Menurut Iskan, praktik rentenir itu juga terjadi di embarkasi lainnya seperti yang terjadi di Embarkasi Medan, sesuai pengakuan salah seorang jamaah. "Berdasarkan pengakuan jamaah haji kloter Medan penukaran pecahan 500 hanya menerima 450 riyal. Bahkan, praktik semacam itu disinyalir atas sepengetahuan petugas di embarkasi tersebut," katanya.

Iskan mengatakan, praktik rentenir tidak diperbolehkan, apalagi dalam penyelenggaraan haji. Selain dilarang agama karena bersifat riba, juga sangat menzalimi jamaah haji sendiri.

Menyikapi hal itu, Komisi VIII akan meminta Bank Indonesia untuk menyiapkan pecahan 100 riyal sehingga memudahkan jemaah haji menukarkan uangnya. Selain itu, Komisi VIII akan meminta Kementerian Agama melakukan investigasi di semua embarkasi sekaligus menindak para oknum pelaku. [**]