Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kasus Kejahatan Seksual di Bengkulu Selatan Naik 100 Persen

[caption id="attachment_47914" align="aligncenter" width="650"] Pengadilan Negeri Manna, Bengkulu Selatan (Foto: Apdian/pedoman)[/caption]

BENGKULU SELATAN, PB – Sepanjang tahun 2017, kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan meningkat drastis hingga 100 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Hingga Agustus 2017 ini, sebanyak 9 kasus disidangkan di Pengadilan Negeri Manna. Ditambah satu kasus di Desa Muara Tiga Kedurang baru-baru ini yang proses hukumnya masih berjalan.

Hingga genap sudah 10 kasus kejahatan seksual yang terjadi di Bengkulu Selatan sepanjang tahun 2017. Tidak menutup kemungkinan kasus ini masih bertambah hingga akhir Desember 2017. Namun kita doakan sama-sama semoga ini tidak terjadi. Padahal, pada tahun 2016, PN Manna hanya menangani lima kasus kejahatan seksual.

Dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Manna, Achmad Fachrurrozi, dari sekian banyak kasus yang terjadi terbanyak korban merupakan orang dekat pelaku. Mulai dari anak kandung (1 kasus), anak tiri (1 kasus), tetangga dan pacar. Juga ada satu kasus pedofil.

“Usia korban dan pelaku bervariasi, ada yang pelakunya berumur 62 tahun bahkan ada yang sudah 69 tahun. Kalau korban rata-rata masih muda, ada yang 17 tahun, 22 tahun,24 tahun bahkan ada yang 13 tahun bahkan ada yang masih berusia 5 tahun,” urainya.

Lebih lanjut disampaikan Achmad Fachrurrozi beberapa kasus terjadi di bawah pengaruh alkohol. Di samping itu juga ada dengan disertai pemerasan.
Bahkan juga ada kasus yang di bawah ke ranah hukum karena hubungan pacaran, yang mana pihak laki-laki tidak mau bertanggungjawab.

Adapun rincian korban dan pelaku berdasarkan usia untuk tahun 2016 sebanyak 5 kasus adalah sebagai berikut.

1. Pelaku usia 62 tahun korban masih kanak-kanak. 2. Pelaku usia 24 tahun dan korban 15 tahun dengan modus pacaran,
3. Pelaku usia 20 tahun dengan korban berusia 15 tahun dengan modus pacaran,
4. Pelaku usia 22 tahun dan korban 17 tahun (Pacar tidak bertanggungjawab).
5. Pelaku usia 18 tahun dan korban 17 tahun dengan modus pacaran.

Sementara itu, 9 kasus yang disidangkan tahun 2017 dengan detail pelaku dan korban sebagai berikut. 1. Pelaku usia 45 tahun korban 17 tahun (Korban anak kandung).
2. Pelaku usia 25 tahun korban 13 tahun (pengaruh alcohol).
3. Pelaku usia 36 tahun korban 14 tahun (pengaruh alcohol) .
4. Pelaku empat orang masing-masing berusia 28, 38, 37 dan 23 tahun dengan korban 16 tahun (Alkohol).
5. Pelaku usia 62 tahun korban 13 tahun (korban anak tiri).
6. Pelaku dua orang berusia 20 dan 19 tahun korban 17 tahun (pengaruh alkohol).
7. Pelaku usia 40 tahun korban 14 tahun (Pedofil). 8. Pelaku usia 69 tahun korban usia 5 tahun (Korban tetangga).
9. Pelaku empat orang masing-masing berusia 38, 38,32 dan 41 tahun dengan korban berusia 22 tahun (dibawah pengarus alkohol).

“Melihat meningkatnya kasus ini, maka harus ada upaya massif dari pemerintah yang harus ditingkatkan dan dioptimalkan. Seperti sosialisasi, dan lain sebagainya,” pungkas Achmad Fachrurrozi. [Apd]