Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemiskinan dan Patron-Klien di Pedesaan


Rakyat miskin di Indonesia terus bertarung untuk bertahan hidup dengan berbagai tekanan ekonomi, seperti kenaikan harga pangan pokok. Banyak di antaranya harus berhutang, mengganti pola makan agar hemat, bahkan ada yang bunuh diri. Pada tahun 2016, 27,7 juta jiwa penduduk Indonesia terjerumus ke dalam garis kemiskinan dan 17,2 juta jiwa dari angka kemiskinan tersebut berada di wilayah pedesaan.



Ketidakmampuan mengakses potensi sumber daya menjadi problem utama peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Hal ini terlihat dari 74.754 desa baru 12.300 (16,4persen) yang mampu mengidentifikasi potensi ekonomi dan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Kemendesa, 2016). Potensi desa yang ada justru dikuasai oleh pihak di luar desa. Penguasaan hutan oleh sektor swasta di dominasi oleh 531 pemegang konsesi perusahaan swasta yang tersebar di 31.951 desa. Perusahaan ini menguasai 35,8 juta hektar, sementara perhutanan sosial yang dikelola masyarakat hanya menguasai 646.476 hektar. Dalam pengelolaan air, privatisasi terjadi di mana-mana. Disisi lain, 15.755 desa berstatus rawan air dan 1.235 desa berstatus kering (BPS, 2014).

Liberalisasi sektor sumber daya memicu ketimpangan pengelolaan oleh masyarakat pedesaan. Hal itu juga memunculkan praktek perampasan lahan dan sumber daya agraria yang berlangsung massif. 85 persen rumah tangga petani di Indonesia adalah petani gurem dan petani tak bertanah. Anehnya petani hanya menjadi buruh di atas tanahnya sendiri. Ekspansi ini merupakan watak kolonial yang terulang kembali di era modernisasi. Menguasai sumber daya, mempersempit lahan-lahan rakyat serta melakukan tindakan domestifikasi terhadap petani lokal dapat kita lihat dalam ragam problem petani hari ini.

Dalam sektor infrastruktur, proyek pembangunan kerapkali merusak lingkungan pedesaan. Pada 17 November 2016 lahan pertanian warga Sukmulya, Jawa Barat dirampas untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat. Petani ditembaki gas air mata oleh polisi. Tujuh petani ditangkap. Belasan luka-luka. Perselisihan tak hanya terjadi antara petani dan pengusaha. Tak jarang petani juga harus menghadapi negara akibat hak hidupnya dirampas atas nama “pembangunan”.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Petani menjadi korban dua kali. Setelah mengalami pemiskinan akibat kehilangan ruang hidupnya, sebagian di antara mereka dikriminalisasi. Upaya mempertahankan hak sendiri malah berbuntut pidana.

Selain bentuk penguasaan sumber daya oleh Negara dan swasta, dampak dari liberalisasi pedesaan memicu pertumbuhan stratum tuan tanah elit yang baru dimana kekuasaan mereka terletak pada kepemilikan atas sumber kehidupan. Ia juga menimbulkan perkembangan kelas buruh tani penyewa tanah yang kehidupan sehari-harinya tergantung pada tanah atau pekerjaan yang didapat dari anggota kaum elit pedesaan.

Faktor-faktor lain mengancam pemilik lahan kecil di pedesaan. Ketika lahan menjadi langka dan kepemilikan makin terfragmentasi melalui pemberian warisan, keuntungan yang menciut dengan cepat dari pekerjaan pada lahan yang pasti memaksa pemilik lahan kecil untuk berhutang dan akhirnya kehilangan lahan — dengan demikian menambah jumlah penyewa dan buruh tani di pedesaan.

***


Pertanian dan Arus Patron-Klien di Pedesaan

Penyebaran kekuasaan dan sumber daya pada era otonomi daerah telah menguntungkan elit lokal. Sentralisasi kekuasaan di tangan elit lokal ini membentuk kekuatan patron dalam aktivitas pertanian di pedesaan. Umumnya, patron diharapkan memberikan pinjaman pada saat bencana ekonomi petani kecil, membantu pada waktu panen kecil atau saat panen gagal. Jadi, patron sering menjamin dasar subsistensi bagi kliennya dengan menyerap kerugian-kerugian yang akan merusak kehidupan klien jika tidak dilakukan oleh patron.

Patron muncul karena kerumitan menyiratkan kebutuhan kontak ekonomi dan politik yang meningkat diluar jaringan kekerabatan dan desa. Masyarakat yang makin kompleks juga menyediakan surplus yang mendasari perbedaan status dimana kekayaan yang lebih kuat menjadi landasan pertukaran patron-klien. Kebutuhan akan akses terhadap tanah yang semakin sempit di wilayah pedesaan, memaksa petani lokal untuk menempatkan diri dalam kekuasaan patron agar ekonomi mereka terjamin. Mereka mendekatkan diri guna mendapatkan lahan untuk bertani dan menjadi ketergantungan pada salah satu tuan tanah setempat yang dominan.

Meningkatnya ketergantungan petani pada kelas pemilik lahan bukanlah semata-mata persoalan kelaparan lahan, tetapi juga merupakan akibat dari meningkatnya kebutuhan akan perlindungan terhadap ketidak-pastian dan ketidak-amanan pertanian tanaman ekonomis dibanding pertanian subsistensi.

Bahkan patron juga menawarkan jasa penyediaan benih, peralatan, jasa pemasaran, nasihat teknis dan seterusnya. Kondisi ini membuat menguatnya kekuasaan patron di pedesaan. Ia bahkan mengklaim dirinya sebagai perantara negara. Akibat ini pula, ketergantungan petani menjadi menguat atas kehadiran patron, bahkan sebagai balas budi petani rela memberikan hasil dan lahannya kepada patron. Sungguh patron diuntungkan atas kompleksitas pertanian di kawasan pedesaan.

***


Keterbatasan petani mengakses potensi sumber daya pedesaan berdampak pada banyak hal. Sumber daya yang menjadi hak mereka guna meningkatkan kesejahteraan lokal cenderung dinikmati bahkan dikuasai pihak swasta dan para patron pedesaan. Lantas petani lokal? Mereka hanya menjadi buruh di atas tanahnya sendiri. Sering pula partisipasi masyarakat desa juga kadang tersandera oleh ketidaksiapan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembinaan potensi agraris desa.

Sambil lalu, semua usaha pertanian memang pada dasarnya adalah kegiatan ekonomi sehingga memerlukan dasar-dasar pengetahuan yang sama akan pengelolaan potensi sumber daya desa dari mulai pemilihan benih, metode budidaya, pengumpulan hasil, distribusi produk, pengolahan dan pengemasan produk serta pemasaran. Perlu ada formulasi kegiatan edukasi semacam itu agar menciptakan kemandirian petani pedesaan dalam dasar-dasar pengelolaan agar tidak lagi dimanfaatkan oleh patron yang diuntungkan atas kompleksitas kegiatan pertanian di pedesaan. Sisi lain pemerintah daerah harus bersinergis dengan petani pedesaan demi mewujudkan kegiatan pertanian yang mensejahterakan.

***


Membangun Sinergi, Menguatkan Petani: Sarasehan Tani sebagai Solusi

Menjembatani antara pembuat kebijakan dengan masyarakat pedesaan bersama komponen masyarakat sipil yang bekerja di desa dan supra-desa, perlu dilakukan oleh stake-holder dalam mengatasi kompleksitas yang sudah tersampaikan di atas. Banyaknya kasus konflik agraria di desa Jawa dan luar jawa, menjadi salah satu penyebab kemiskinan yang terus-menerus melanda desa, karena masyarakat desa tidak lagi memiliki lahan sebagai modal untuk berproduksi.

Reforma agraria tidak hanya terbatas pada redistribusi kepemilikan lahan. Tidak sesederhana itu. Reforma agraria bahkan juga mencita-citakan pemanfaatan lahan dan tata kelola serta tata niaga komoditas yang dihasilkan dari pertanian di desa. Oleh sebab itu perlu agenda prioritas untuk menguatkan masyarakat pedesaan sehingga menciptakan tradisi pertanian yang kuat, mampu mengakses sumber daya desa dan pelayanan publik yang lebih baik. Tanpa kemampuan tersebut jangan berharap masyarakat desa menjadi pelaku dalam tatanan masyarakat madani, sebaliknya akan selalu didagangkan bahkan oleh pemimpin komunitasnya sendiri.

Sarasehan Tani sebagai solusi yang digagas oleh Averroes Community berusaha mendorong aktivis lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan pihak-pihak lainnya untuk turut memikirkan keberlanjutan kedaulatan pertanian Indonesia. Forum ini akan mempertemukan berbagai stakeholder untuk saling bertukar pengalaman gagasan dan ilmu pengetahuan demi menciptakan perbaikan atas kondisi pertanian Indonesia. Tak lupa pula para petani pedesaan seluruh Indonesia akan terlibat bersama-sama membincangkan solusi membangun kemandirian pertanian di Indonesia.

Koordinasi dan sinergi antar aktor pembangunan pertanian penting dilakukan untuk menciptakan integrasi visi dan program sektor pertanian. Masih banyak stakeholder yang peduli terhadap isu ini, hanya saja belum ada sinergi dan kesamaan visi.

Sarasehan ini menjadikan petani menjadi perhatian dan fokus utama. Akan tersedia kelas-kelas inovasi untuk kemudian dapat mencari solusi bersama-sama atas kompleksitas pemiskinan petani, pemanfaatan lahan rakyat dan sumber daya, serta menciptakan kemandirian petani untuk terlepas dari cengkraman patron-patron pedesaan. Jika para petani pedesaan dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, maka sarasehan tani dapat mengawali munculnya penyamaan visi dan program dalam membangun sektor pertanian.

Tentu permasalahan-permasalahan yang sudah dijelaskan di atas tidak akan pernah selesai jika hanya dibebankan pada pemerintah semata. Wajar saja, status quo masih terjadi dalam dinamika aktivitas pertanian di Indonesia. Perlu ada sinergitas antar aktor untuk menguatkan petani. Karena kemandirian sektor pertanian tak akan terwujud jika hanya berharap pada Nawacita saja. Penguatan petani juga tak akan terwujud jika para aktor hanya sibuk mengkritik namun minim solusi membangun kemandirian petani pedesaan. Mari terlibat aktif dalam Sarasehan Tani.

Yayan Hidayat, mahasiswa ilmu politik FISIP Universitas Brawijaya Malang; Peneliti di Center Information, Journal and Forum Development (CIJFD) Universitas Brawijaya

Sumber: Berdikari Online