Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

TDP dan SIUP Dihapus, Perusahaan Wajib Terapkan SIPO

BENGKULU SELATAN, PB – Informasi penting bagi pengusaha, khususnya pengusaha di Bengkulu Selatan. Jika selama ini setiap tahun disibukkan dengan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), terhitung sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 07 Tahun 2017 tanggal 17 Februari 2017 para pengusaha tidak perlu repot memperpanjang SIUP setiap tahun.

Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat (1) Permendag No 7 Tahun 2017, SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Bukan hanya penghapusan kewajiban perpanjangan SIUP, pemerintah juga menghapuskan perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan.

Sesuai dengan Permendag No 8 Tahun 2017 pasal 9 ayat (14) TDP berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

“Peraturan ini ditandatangani tanggal 17 Februari 2017. Kami sudah dapat aturannya dari download di internet. Meskipun pada dasarnya belum ada surat edaran resmi dari kementerian,” ujar Kabid Penyelenggaran Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asmida Herawati.

Dijelaskannya, meskipun dihapuskannya kewajiban perpanjangan TDP dan SIUP, namun hal itu tidak ada pengarunya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena memang untuk penertiban dan perpanjangan SIUP dan TDP tidak dipungut biaya alias gratis.

Harapannya, dengan adanya pengahpusan kewajiban perpanjangan SIUP dan TDP ini, maka investasi yang masuk ke Bengkulu Selatan akan meningkat.

Selain itu, sejak berdirinya DPMPTSP mulai Januari 2017, maka sudah ada instansi khusus yang menangani penanaman modal investasi. Sejalan dengan itu, maka seluruh perusahaan yang berinvestasi di Bengkulu Selatan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO).

“Pada dasarnya SIPO ini sudah lama dimulai. Namun di Bengkulu Selatan baru berdiri Dinas Penanaman Modal. Selama ini kan hanya ada perizinan terpadu satu pintu. Dengan adanya SIPO ini, maka nilai investasi yang masuk ke Bengkulu Selatan ini dapat terpantau. Dan ini langsung terkoneksi dan dapat dilihat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat,” jelas Asmida.

Di Bengkulu Selatan, saat ini baru ada 19 perusahaan yang baru dimasukkan dalam SIPO dengan total investasi mencapai Rp 500 Miliyar. Dan sebagian besar perusahaan tersebut merupakan perusahaan lama. Namun berhubung belum menerapkan SIPO, sehingga nilai investasinya belum terhitung.

“Kami juga terus melakukan pendataan dan sosialisasi, seperti hotel, klinik, dealer, rumah makan dan perusahaan lainnya. Saat ini baru ada 19 perusahaan. Sisanya akan terus didata dan dilakukan sosialisasi,” urainya.

Adapun ke-19 perusahaan tersebut adalah PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Tanjung Balai Abadi, PT Anugerah Wimadi Utama, PT Bengkulu Sawit Lestari, PT Gandi Putra Selatan, CV Ari Utama, Perusahaan Perorangan Manna, PT Nusantara Surya Sakti,PT Bumi Selaras Energi, PT Agro Bengkulu Selatan, PT Dimas Pratama Sakti, PT Manna Wal Salwa Lestari, PT Manna Was Salwa, PT As-Syifa Insan Medika, PT Donny Yan Properti, PT Jathropa Solution, PT Sinar Baru Makmur, PT Manunggal Bumi Energi dan Klinik dokter Darsono.

“Ke depannya kita harapkan agar perusahaan menerapkan SIPO, ini terus kita sosialisasikan dan beberapa sudah kita layangkan surat,” demikian Asmida. (Apd)