Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tak Dikandangkan, Sanksi Denda Menanti Pemillik Hewan Ternak di Bengkulu Selatan


BENGKULU SELATAN, PB – Untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran, Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar razia secara rutin.

Seperti halnya pada Sabtu (25/2/17), Satpol PP berhasil mengamankan puluhan hewan ternak. Namun pada saat mengambil hewan ternak yang diamankan satpol, tidak sedikit masyarakat yang protes. Lantaran ada masyarakat keberatan membayar sejumlah uang tebusan (denda/pengamanan).

Padahal, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.

“Pada razia Sabtu (25/2/17) lalu, ada salah seorang masyarakat yang tidak terima dengan keputusan kami Satpol PP yang mengenakan biaya pengamanan untuk hewan yang terjaring razia. Padahal, kami melakukan ini berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak,” ujar Kasat Satpol PP Asih Kadarina melalui Kasubbid Penegakkan Perda Desti Syarika Nova kepada awak media, Senin (27/2/17).

Lanjut Desti Syarika Nova, dalam BAB IV Pasal 12 disebutkan bahwa:

“Terhadap pemilik dan/atau peternak yang hewan ternaknya diamankan dan/ atau disita dikenakan sanksi adminstratif berupa denda. Denda sebagai dimaksud pada ayat (1) merupakan pengganti biaya pengmanan dan biaya pemeliharan hewan ternak selama berada di penampungan besar biaya pengamanan dan biaya pemeliharaan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) Ditetapkan sebagai berikut: a). Biaya pengamanan untuk sapi, kerbau, kuda dan sejenisnya sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per ekor. b) Biaya pengamanan untuk kambing, domba, biri-biri dan sejenisnya sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per ekor. c) Biaya pemeliharaan untuk sapi, kerbau, kuda dan sejenisnya sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari. d). Biaya pemeliharaan untuk kambing, domba, biri-biri dan sejenisnya sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu) perhari,”

“Pasal 18 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud Pasal 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),”

“Perlu masyarakat ketahui, bahwa dalam menjalankan tugas, kami berpedoman sesuai aturan yang ada,” pungkas Nova. (Apd)