Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Gubernur DKI Ditentukan 19 April 2017

[caption id="attachment_39565" align="aligncenter" width="650"] Ilustrasi pasangan Ahok-Djarto dan Anies-Sandi[/caption]

JAKARTA, PB - Hitung cepat tiga lembaga survei menempatkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno masuk dalam putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Ketiga lembaga itu adalah Polmark Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Indikator Politik Indonesia. Tidak ada yang memperoleh 50 persen lebih suara. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2016, Pilgub DKI dipastikan dua putaran.

Dalam Pasal 36 ayat (2) PKPU No. 6 tahun 2016 tertulis, bila tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Berdasarkan jadwal yang dilansir laman kpujakarta.go.id, tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua akan dimulai pada 4 Maret 2017. Saat ini, KPU DKI masih akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih mulai 5 Maret sampai 19 April 2017.

KPU DKI akan melakukan sosialisasi pemilihan kedua pada 4 Maret sampai 15 April 2017. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan disediakan waktu untuk berkampanye dan penajaman visi-misi pada 6-15 April 2017.

Tahapan selanjutnya adalah masa tenang serta pembersihan alat peraga, yakni pada 16 sampai 18 April 2017. Pemungutan dan penghitungan suara akan digelar tanggal 19 April 2017.
Serta rekapitulasi suara tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.
Bila tidak ada sengketa, pasangan calon terpilih akan ditetapkan pada 5 atau 6 Mei 2017.

Jika masih ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal MK. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah keluar putusan MK. [AM]