Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

4 WNA Tiongkok Ditangkap, Izin Dokumennya Tidak Lengkap

16176126_1784896991832212_815483805_nBENGKULU, PB - Kehadiran Warga Negara Asing (WNA) Ilegal tanpa kelengkapan izin-izin dokumen keimigrasian di Bengkulu makin meresahkan. Diketahui, Kamis (19/1) kemarin, pihak Imigrasi Kelas I A Bengkulu kembali menemukan dan menangkap sebanyak 4 WNA asal Tiongkok.

Keempatnya dibekuk di Mess PT. Mingan Mining yang berlokasi di Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara. Empat WNA asal Tiongkok yang berhasil diamankan yakni Lin Youle, Weng Renhua, Zheng Guoqiang dan Lin Weibin.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Raffli mengatakan, penangkapan terhadap 4 WNA ini sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI.5.GR.02.01-035 tanggal 13 Januari 2017 perihal Operasi Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Indonesia.

“Setiap orang asing yang tinggal dan bekerja wajib menunjukkan dokumen izin tinggal,” ujar Raffli di Aula

Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Jumat(20/1). Sementara itu Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengapresiasi kinerja Tim Imigrasi Kelas I Bengkulu.

Menurut dia, tenaga kerja asing illegal mengganggu tenaga kerja lokal dan dapat mengancam kedaulatan NKRI. Wagub berharap, perusahaan asing yang ingin membawa tenaga kerja asing diwajibkan memiliki keahlian dan mampu berbahasa Indonesia.

"Kami ingin melindungi tenaga kerja lokal, bukan anti investasi, secara regulasi Bengkulu terbuka dengan investasi asing asal mengikuti regulasi yang berlaku," tegas Rohidin saat hadir dalam press realese di kantor imigrasi kelas I Bengkulu.

Untuk diketahui, 2 (Dua) orang warga Negara asing atas nama Lin Youle dan Weng Renhua, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan Paspor, kedua orang ini diduga melanggar pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan 1 WNA atas nama Zheng Guoqiang telah menyalahi prosedur izin lokasi menetap, yang seharusnya di Kota Bengkulu namun yang bersangkutan menetap di Bengkulu Utara, Zheng Guoqiang diduga melanggar pasal 71 huruf a UU no.6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Sedangkan 1 (Satu) WNA atas nama Lin Weibin telah menyalahi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan keberadaannya di Mess PT. Mingan Mining diduga melanggar pasal 122 huruf a UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. [MS]