Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

UMP Bengkulu Naik 8 Persen

asisten-iii-pemprov-sudotoBENGKULU, PB - Upah Minimun Provinsi (UMP) 2017 Bengkulu akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu sebesar Rp1.730.000/bulan.

Dibanding UMP 2016 yang Rp1,6 juta/bulan, angka upah ini mengalami kenaikan sebesar 8%.

"UMP ini akan mulai berlaku mulai Januari tahun depan," demikian disampaikan Plt Sekda Provinsi Bengkulu Sudoto, di Bengkulu, Selasa (1/11/2016).

Diakuinya, penetapan UMP ini masih belum memenuhi PP Nomor 78 Tahun 2015 yang mengamatkan agar UMP naik 8,5%. Namun, besaran upah ini sudah didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah ini.

"Selain itu, gubernur juga sudah mempertimbangkan opsi yang disampaikan Dewan Pengupahan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengupahan memang mengusulkan 3 opsi terkait UMP ini. Diantaranya, Rp1.605.000/bulan (tetap atau tidak naik), Rp1,73 juta/bulan dan Rp 1.750.000/bulan.

Sudoto menyampaikan SK tentang UMP yang telah diteken gubernur ini akan segera disampaikan ke Disnaker untuk segera disosialisasikan ke perusahaan dan pekerja. Ia pun berharap agar UMP 2017 ini bisa diterima oleh pengusaha dan pekerja yang ada di provinsi.

"Semoga UMP ini dapat diterapkan pada awal tahun depan," kata dia. [GP]