"Melalui Perbup ini, nanti kita bisa menentukan posisi PNS golongan III dan IV yang ada di setiap SKPD yang ada, " ujar Kirdhes saat ditemui di ruang kerjanya, senin (21/11).
Dijelaskan Kirdes, Selain perbup tersebut, BKD juga membutuhkan petunjuk teknis dari kementrian masing - masing SKPD yang ada.
"Sehingga kita bisa menentukan uraian tugas masing masing PNS yang ada. misalkan, pns lulusan ekonomi wajib menjalankan tugas pwngwlolaan keuangan di SKPD tersebut. Bukan ke Teknia kegiatan pembangunannya, " ujar Kirdes.
Diharapkan Kirdes, dengan adanya Perbub ini nantinya proses pelayanan masyarakat masing - masing SKPD dapat berjalan maksimal. "Masyarakat tidak terkendala lagi. Termasuk menjauhkan kita dari kesalahan yang menyangkut hukum. Sebab, kerja berjalan dengan tupoksi masing - masing, " ujar Kirdes. (Ifan)